11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat di Giliraja Ditangkap di Malang

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NEWS9 – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap ‘S’ (43), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, pada Selasa (25/2/2025).

Pelaku yang sempat buron selama 11 hari akhirnya diringkus di Malang dan kini dalam perjalanan menuju Sumenep.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa ‘S’ melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Terduga pelaku ditangkap di Malang dan saat ini sedang dibawa ke Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus kepada awak media.

Kasus itu bermula dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan tindakan bejat ‘S’ ke Polres Sumenep pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Dr. Zein: Dunia Penegakan Hukum Indonesia Mengalami Krisis Nurani Para Praktisnya Bukan Normanya

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Diketahui, aksi keji ‘S’ telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas IV SD hingga kini berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP.

Baca Juga:  Doa Bersama di Desa Bilis-bilis, Wujud Syukur dan Harapan untuk Keamanan

Sementara itu, Bambang S, salah satu tokoh masyarakat setempat, meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengusut siapa saja yang membantu pelariannya dari Pulau Giliraja ke Malang.

“Kami berharap kasus ini dikembangkan lebih lanjut. Ada dugaan pihak lain yang membantu manusia bejat berjuluk pemburu dolar itu melarikan diri dari pulau dengan menggunakan perahu. Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik perahu transportasi yang membantu pelarian tersangka kasus kejahatan,” tegas Bambang, kepada News9.id, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

Baca Juga:  Irjen PKP Bongkar Dana Ratusan Juta BSPS 2024 di Sumenep Mengalir ke Rekening Pribadi

Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB