KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Aktivis Nilai Korupsi Kuota Haji sebagai Pengkhianatan Moral

- Redaktur

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Keagamaan Badko HMI Jatim, Mohammad Agus Efendi, @by_News9.id

FOTO: Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Keagamaan Badko HMI Jatim, Mohammad Agus Efendi, @by_News9.id

JAWA TIMUR, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Penetapan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang menyentuh jantung pelayanan keagamaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/1).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Kasus ini memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur.

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Keagamaan Badko HMI Jatim, Mohammad Agus Efendi, menilai langkah KPK sebagai tindakan luar biasa yang layak diapresiasi karena menyasar praktik yang ia sebut sebagai mafia haji.

“Korupsi kuota haji adalah kejahatan luar biasa. Ini menyakiti hati umat Islam seluruh Indonesia. Rakyat bertahun-tahun menabung demi berhaji, sementara segelintir elite memperlakukannya seperti barang dagangan,” kata Agus, Jumat (9/1).

Menurut Agus, perkara ini tak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran administratif. Ia menyebut dugaan manipulasi kuota haji sebagai pengkhianatan moral bukan hanya terhadap hukum negara, tetapi juga terhadap nilai keadilan publik dan ajaran agama.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut ibadah, harapan jutaan rakyat, dan amanah konstitusional negara. Jika benar terjadi penyimpangan kuota haji, maka itu adalah pengkhianatan paling telanjang terhadap Tuhan dan umat,” ujarnya.

Badko HMI Jatim mendesak KPK tidak berhenti pada dua nama. Agus meminta lembaga antirasuah membongkar seluruh mata rantai kebijakan yang diduga menyimpang, termasuk aktor-aktor di balik pengambilan keputusan strategis.

“Jangan ada perlakuan khusus karena jabatan atau kedekatan politik. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji, yang semestinya diprioritaskan bagi jamaah haji reguler, namun dialihkan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Gelar Bimtek Optimalisasi Indeks SPBE Menuju Transformasi Pemerintahan Digital

Dugaan ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola haji yang selama ini kerap dipersoalkan publik.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait untuk menelusuri proses pengambilan keputusan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Perkuat Kelembagaan, Disperindag Lumajang Gelar Pendampingan untuk Pengurus dan Pengawas KDMP

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Aktivis Badko HMI Jatim lainnya, Agus, menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Baca Juga:  Agenda Peninjauan Setempat Gagal, Warga Pakel Kecewa! 

Tanpa pembenahan struktural dan penegakan hukum yang tegas, praktik serupa dinilai akan terus berulang.

“Haji bukan komoditas politik dan bukan ladang bancakan. Negara wajib memastikan ibadah ini dikelola dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena menyeret mantan pejabat tinggi negara, tetapi karena menyangkut hak dasar jutaan calon jamaah dan kredibilitas negara dalam mengelola salah satu pelayanan publik paling sensitif di Indonesia. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC
Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat
Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas
Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT
Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua
Aplikasi “Panglima” SMKN Ihya’ Ulumudin Jadi Jembatan Alumni dan Sekolah
Desil DTSEN BPS Probolinggo Jelaskan Tak Ditentukan Satu Indikator
HUT RI ke-81 di Masalembu: Merdeka dalam Seremoni, Terjajah oleh Ketertinggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Kapolresta Banyuwangi Bangun Soliditas Lewat Coffee Morning, Tekankan Peran Pemimpin dan Orang Tua

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Oknum anggota kepolisian berpangkat Brigpol berinisial RS. @by_News9.id

PERISTIWA

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:20 WIB

FOTO: Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran pemerintah daerah saat audiensi  dengan Kemenhub Republik Indonesia. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 24 Agu 2026 - 15:14 WIB