LUMAJANG, NEWS9 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Pendampingan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi bagi para pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Lumajang di Aula SMKN 1 Tekung, kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang, Jum’at (12/09/2025).
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, serta profesionalisme pengelolaan koperasi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan diikuti oleh puluhan perwakilan koperasi dari berbagai desa di Tujuh kecamatan meliputi kecamatan Tekung, Kunir, Yosowilangun, Jatiroto, Sukodono, Lumajang dan Sumbersuko yang telah berstatus koperasi “Merah Putih”.
Kali ini lebih banyak yang hadir dibanding yang kemarin di kecamatan Candipuro, menunjukkan antusiasme para pengurus.
Para peserta mendapatkan materi terkait penguatan kelembagaan, manajemen koperasi, prinsip-prinsip koperasi, hingga strategi pengembangan usaha koperasi berbasis potensi lokal.
Plt Bidang Koperasi di Disperindag, Rudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat di tingkat desa.
Oleh karena itu, penting bagi pengurus dan pengawas koperasi untuk memahami tata kelola kelembagaan yang baik agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Fahrizal, kepala bidang PUEM (Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat) DPMD.
Dirinya menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Desa nomor 10 tahun 2025, yang mengatur mekanisme bagaimana tahapan dari pengurus KDMP itu mengajukan pinjaman.
“Pengajuan proposal harus persetujuan melalui forum musyawarah desa, tadi sudah saya jelaskan mekanisme apa saja, tahapannya apa saja. Dan untuk di Permendes ini dijelaskan bahwa untuk dana yang ditempatkan pada rekening pembayaran itu maksimal 30% dari plafon dana desa”, ujar Fahrizal.
“Dana desa harus dianggarkan dalam APB Des di tahun 2026, mungkin nanti akan muncul peraturan menteri desa lanjutan terkait dengan tekniknya bagaimana. Barusan juga dari teman-teman tenaga pendamping profesional dari kementerian desa yang mendampingi pelaksanaan dana desa. Terkait pinjaman, kalau dari pihak bank maksimal Tiga Miliar dengan bunga 6%. Tetapi kalau dukungan dari dana desa untuk pengembalian pinjaman itu maksimal 30 % dari dana desa. Rata-rata dana desa itu Satu Miliar, jadi maksimal 300 juta dengan pengembalian dari desa”, ungkap Fahrizal.
Dikatakan Fahrizal, bahwa permohonan dari KDMP jangan melampaui 30 % dari dana desa.
“Untuk persyaratan yang harus diajukan oleh pengurus KDMP yang pertama, permohonan kepada kepala desa setempat dilampiri proposal bisnis. Jadi KDMP harus menyusun proposal bisnis, yang isinya ada rencana kegiatan usaha, terus kemudian rencana anggaran biayanya berapa terus tahapan pencairan pinjamannya berapa kali sama pengembaliannya berapa kali. Jadi harus ada proposal bisnis yang bisa meyakinkan kepala desa melalui musyawarah desa”, pungkasnya.
Diharapkan setelah mengikuti pendampingan, para pengurus dan pengawas koperasi mendapatkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam operasional dalam menghadapi tantangan zaman, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing. ***









