Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 11 September 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Korban perkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Korban perkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Kabupaten Sumenep.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22).

DAP, warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara itu terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi.

Isi percakapan tersebut mengarah pada dugaan telah terjadi hubungan seksual antara keduanya.

Kecurigaan orang tua korban kemudian berujung pada pengungkapan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Belum Ada Kepastian DPO, Riyanto Terduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran

Korban diketahui merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

Untuk melindungi korban, identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dipublikasikan.

Setelah mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan.

Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya.

Dari keterangan awal korban, diketahui dugaan persetubuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Ikuti Trail Offroad Jelajah Alas Lamongan Selatan Sambut Hari Jadi Lamongan ke-456

Tidak ingin perkara tersebut berhenti sebagai persoalan keluarga, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DAP.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Baca Juga:  TPS di Kecamatan Torjun Sampang Gelar PSU, Hasil Sebelum dan Sesudah Berubah

Penanganan perkara yang melibatkan anak, kata Kapolresta, dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ifal

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Terduga Pelaku Belum Ditangkap, Polres Probolinggo Sebut Kasus Masih Diselidi
Polisi Bongkar Puluhan Gram Sabu di Masalembu
Aktivis KOPRI Sumenep Kecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Rubaru
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras
Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:49 WIB

Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 09:52 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 17:30 WIB

Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer

Selasa, 8 September 2026 - 13:20 WIB

Terduga Pelaku Belum Ditangkap, Polres Probolinggo Sebut Kasus Masih Diselidi

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Puluhan Gram Sabu di Masalembu

Berita Terbaru