SUMENEP, NEWS9 – Pengadilan militer menghapus sangsi pemecatan terhadap 2 Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.
Berdasarkan CNN putusan tersebut di ambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Demikian secara otomatis mengubah putusan pengadilan militer-II 08 Jakarta nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 01 juni 2026.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional Ach. Zainuddin menilai putusan peradilan militer itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berbasis keadilan pada setiap elemen di negara republik ini.
Dia juga menyoroti bahwa kasus yang terjadi pada aktivis kontraS penyiraman air keras yang jelas dilakukan oleh anggota BAIS TNI ini sudah mencoreng nama baik institusi TNI atas tindakannya juga hampir mengancam nyawa manusia.
“Gagalnya pemecatan terhadap dua terdakwa ini menunjukan terjadinya impunitas di lingkaran pengadilan militer,” ungkapnya.
Aktivis pers mahasiswa tersebut juga mengkritik peradilan militer sangat terlihat ketidak independennya jika yang menjadi terdakwa adalah orang yang satu lembaga.
Bahkan dalam peradilan umum jika yang terdakwa warga sipil biasanya lebih cepat dalam pengambilam keputusan.
Padahal menurutnya pada tahun 1998 telah memberikan kejelasan bahwa prajurit semestinya diadili diperadilan militer hanya berlaku untuk pidana militer.
Sedangkan untuk pidana umum harus diselesaikan diperadilan umum.
Zainuddin menilai jika peradilan militer membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas ini menunjukkan lemahnya mekanisme peneagakan hukum di tubuh internal institusi. Membuat institusi tidak dapat menjaga marwah integritas dan independensi.
“Jika pengadilan miiter tidak dapat di percaya publik dalam proses penegakan hukum lantas siapa yang bisa di percaya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa akibat dari kejadian tersebut membuat warga sipil semakin tidak aman dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang jelas-jelas sudah di atur dalam konstitusi.
Sedangkan menurutnya prajurit akan beranggapan bahwa kekerasan serius dan bahkan mengancam nyawa seorang ini tidak akan membuat hilangnya jabatan.
“Saya menolak putusan banding dengan alasan apapun karena tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan korban, serta berpotensi akan ada kejadian serupa bahkan lebih sadis karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya.
Zainuddin juga mendesak kepada Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan tindakan untuk meninjau kembali putusan banding yang telah dilakukan peradilan militer.
Dia juga mensesak DPR-RI segera merevisi UU nomor 31 tahun 1997 bahwa peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana umum militer bukan berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap warga sipil.
“Tindakan pidana umun yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil maka sangat perlu dilakukan sidang di peradilan umum,” tegasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









