Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ach. Zainuddin, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional. @by_News9.id

FOTO: Ach. Zainuddin, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pengadilan militer menghapus sangsi pemecatan terhadap 2 Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.

Berdasarkan CNN putusan tersebut di ambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Demikian secara otomatis mengubah putusan pengadilan militer-II 08 Jakarta nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 01 juni 2026.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional Ach. Zainuddin menilai putusan peradilan militer itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berbasis keadilan pada setiap elemen di negara republik ini.

Dia juga menyoroti bahwa kasus yang terjadi pada aktivis kontraS penyiraman air keras yang jelas dilakukan oleh anggota BAIS TNI ini sudah mencoreng nama baik institusi TNI atas tindakannya juga hampir mengancam nyawa manusia.

“Gagalnya pemecatan terhadap dua terdakwa ini menunjukan terjadinya impunitas di lingkaran pengadilan militer,” ungkapnya.

Aktivis pers mahasiswa tersebut juga mengkritik peradilan militer sangat terlihat ketidak independennya jika yang menjadi terdakwa adalah orang yang satu lembaga.

Baca Juga:  Potensi Cabang Olahraga Voli Sumenep: Wadah untuk Lahirkan Atlet Nasional

Bahkan dalam peradilan umum jika yang terdakwa warga sipil biasanya lebih cepat dalam pengambilam keputusan.

Padahal menurutnya pada tahun 1998 telah memberikan kejelasan bahwa prajurit semestinya diadili diperadilan militer hanya berlaku untuk pidana militer.

Sedangkan untuk pidana umum harus diselesaikan diperadilan umum.

Zainuddin menilai jika peradilan militer membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas ini menunjukkan lemahnya mekanisme peneagakan hukum di tubuh internal institusi. Membuat institusi tidak dapat menjaga marwah integritas dan independensi.

“Jika pengadilan miiter tidak dapat di percaya publik dalam proses penegakan hukum lantas siapa yang bisa di percaya,” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa akibat dari kejadian tersebut membuat warga sipil semakin tidak aman dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang jelas-jelas sudah di atur dalam konstitusi.

Baca Juga:  Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Sedangkan menurutnya prajurit akan beranggapan bahwa kekerasan serius dan bahkan mengancam nyawa seorang ini tidak akan membuat hilangnya jabatan.

“Saya menolak putusan banding dengan alasan apapun karena tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan korban, serta berpotensi akan ada kejadian serupa bahkan lebih sadis karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku,” ungkapnya.

Zainuddin juga mendesak kepada Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan tindakan untuk meninjau kembali putusan banding yang telah dilakukan peradilan militer.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Kades Jabung Wetan Probolinggo, Kasusnya Masih Misterius

Dia juga mensesak DPR-RI segera merevisi UU nomor 31 tahun 1997 bahwa peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana umum militer bukan berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap warga sipil.

“Tindakan pidana umun yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil maka sangat perlu dilakukan sidang di peradilan umum,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Perampok Toko Emas Jember Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali
Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda
Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku
Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Dua Terduga Perampok Toko Emas Jember Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Berita Terbaru

FOTO: Satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jawa Timur, Polisi Kehutanan (Polhut), dan relawan saat padamkan api. @by_News9.id

PERISTIWA

Api Kembali Membesar di Lereng Arjuno

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:22 WIB

FOTO: Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Perhutani, BPBD, dan relawan saat melakukan pemantauan. @by_News9.id

PERISTIWA

Asap Karhutla Masih Mengepul di Gunung Lawu

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:48 WIB