Remaja di Sampang Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Pornografi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sore, beberapa jam setelah video tersebut viral di masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video call bermuatan seksual yang melibatkan seorang laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Kapolres PTDH Satu Anggota Polisi Sumenep

Video tersebut diketahui publik sekitar pukul 11.00 WIB dan memicu keresahan warga.

“Setelah video itu viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku penyebaran,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya. Jum’at (24/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai MR, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Libatkan Distributor Besar, Rokok Ilegal Luxio Premium Mild Milik H. AM Merajalela di Sumenep

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Adapun korban berinisial S, perempuan berusia 25 tahun asal Sampang.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku diduga dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut,” jelas IPTU Nur Fajri Alim.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Saksi Kompak Bongkar Aliran Dana, Terdakwa Yayan Bantah di Sidang Korupsi Lapen Sampang

Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB