Dari Tuntutan 4 Bulan, Vonis 10 Hari: Dugaan Siasat Hukum di Balik Putusan Hakim

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Ibu korban kekerasan anak yatim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Ibu korban kekerasan anak yatim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF memicu gelombang kritik.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, pada Rabu (6/5/2026) menjatuhkan vonis ringan terdakwa Masode hanya dihukum 10 hari penjara.

Putusan majelis hakim tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Riyanto DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Alat Bukti

Namun, menurutnya, putusan tersebut justru mengindikasikan lemahnya keberpihakan terhadap korban anak.

Asmuni juga menyoroti adanya potensi praktik siasat hukum yang merugikan korban.

Ia mengingatkan, vonis ringan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jika hukum tidak berpihak pada korban, ini bisa memicu munculnya pelaku-pelaku baru karena merasa dapat lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan ibu korban, Madiye. Ia mengaku terpukul dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumenep.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Ketahanan Wilayah di Desa Burno

Menurutnya, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya mencapai empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya 4 bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya dengan nada getir.

Perkara dengan nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep itu kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Solar Ilegal Diduga Milik Badar Lolos dari Jerat Hukum

Sejumlah kalangan menilai vonis ringan terhadap pelaku kekerasan anak berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Bahkan, dugaan adanya pengaruh kekuatan modal dalam proses hukum pun mencuat di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus tercermin dalam setiap putusan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tandas Asmuni. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Kasus Penganiayaan di Kalianget, Korban Minta APH Objektif, Jangan Lihat Kedekatan Keluarga
Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung di Pamekasan hingga Tewas
DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak

Berita Terbaru