SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berujung polemik baru.
Oknum berinisial SL, yang disebut bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, diduga melaporkan balik korban berinisial IM ke kepolisian.
Langkah tersebut memantik reaksi keluarga korban dan pemuda Desa Marengan Laok.
Mereka menilai laporan balik itu berpotensi mengaburkan pokok persoalan, yakni dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juli 2026.
Masrawi, pihak keluarga korban, menegaskan bahwa keluarga bersama pemuda Desa Marengan Laok akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan keadilan bagi korban.
Dia menyebut, akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung, bahu, dan dada sebelah kanan.
Bahkan, mata kanan korban disebut terasa perih hingga mengganggu penglihatannya.
“Korban mengalami luka pada bagian hidung, bahu, dan dada sebelah kanan. Selain itu, mata kanannya juga terasa perih hingga mengganggu penglihatannya,” tegas Masrawi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, polemik semakin berkembang setelah SL yang disebut sebagai abdi negara justru membuat laporan terhadap IM.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan tudingan bahwa korban masuk ke pekarangan rumah SL.
Namun, pihak keluarga korban membantah jika kedatangan mereka ke rumah SL bertujuan melakukan tindakan melawan hukum.
Mereka mengaku datang untuk mempertanyakan persoalan yang menimpa IM.
“Korban bersama keluarga mendatangi rumah SL hanya untuk memastikan dan mempertanyakan mengapa IM menjadi sasaran kekerasan atau penganiayaan,” terangnya.
Masrawi meminta aparat penegak hukum tidak melihat siapa yang memiliki kedekatan, jabatan, ataupun hubungan keluarga dengan aparat.
Menurutnya, proses hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena SL sebagai abdi negara di DPUTR justru melaporkan balik IM. Apakah dia tidak mengakui dugaan perbuatannya, atau laporan tersebut hanya menjadi cara untuk menghadapi laporan korban,” ujarnya.
Dia juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya hubungan keluarga SL dengan salah satu anggota kepolisian.
“Stigma yang berkembang di masyarakat, kalau SL memiliki saudara anggota Polresta Sumenep, seakan-akan dia kebal hukum dan hukum tidak akan menyentuhnya,” katanya.
Karena itu, keluarga korban bersama organisasi kepemudaan di Desa Marengan Laok menyatakan akan mengawal perkara tersebut secara terbuka dan sesuai koridor hukum.
“Kami sekeluarga dan didukung organisasi kepemudaan desa siap mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum. Hukum harus benar-benar bekerja berdasarkan kebenaran fakta dan realitas,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihak keluarga tidak akan mundur hanya karena adanya laporan balik. Namun, seluruh proses pengawalan perkara tersebut diharapkan tetap dilakukan secara damai, kritis, dan sesuai ketentuan hukum.
“Walaupun ada pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan anggota Polresta Sumenep, kami tidak akan gentar. Jika ada upaya yang merugikan korban, kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









