SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial AR di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, berujung laporan polisi.
Korban dilaporkan mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026.
Kakak korban berinisial AW, yang bertindak sebagai pelapor, menduga adiknya dikeroyok oleh empat orang di depan rumah.
Dia menyebut pihak yang dilaporkan berinisial S dan sejumlah orang lainnya, termasuk seseorang berinisial R yang disebut sebagai anak S.
“Adik saya itu diduga dikeroyok oleh empat orang. Terduga pelakunya yang dilaporkan itu S dan anaknya, inisial R. Kemudian dua orang lainnya diduga masih keluarga besar S,” ungkap AW kepada media, Kamis (22/10/2026).
AW mengungkapkan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, dia mengaku menerima panggilan melalui WhatsApp dari adiknya.
Dalam percakapan tersebut, korban disebut mengabarkan bahwa dirinya dikeroyok oleh sejumlah orang di depan rumah.
“Saat itu, saya mendapatkan telepon WhatsApp dari adik saya yang mengaku dikeroyok sama orang di depan rumah,” tuturnya.
Mendapat kabar tersebut, AW langsung mendatangi rumah adiknya. Namun, setibanya di lokasi, korban ternyata telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
AW kemudian menyusul ke rumah sakit. Di sana, ia melihat luka pada bagian kepala korban yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Merasa persoalan itu harus ditangani secara hukum, AW selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Sumenep untuk melaporkan kejadian yang menimpa adiknya.
Dalam dokumen laporan yang diterima, perkara tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AW berharap polisi tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera menindaklanjuti perkara tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Saya minta terduga pelaku segera diproses dan ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyatakan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang masuk pasti diproses, dan kini dalam proses. Ditunggu saja perkembangannya,” ujarnya. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









