FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tolak Amir, Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). @by_News9.id

FOTO: Tolak Amir, Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Lima tersangka kasus pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) bersama masyarakat Pasongsongan pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Sumenep jika hingga hari ini, polisi belum juga menangkap para DPO tersebut.

“Sudah hampir sebulan sejak kasus ini mencuat, tapi belum ada satu pun tersangka yang diamankan. Ini sudah kelewatan,” tegas Koordinator FMPK, Tolak Amir, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, FMPK telah melakukan audiensi resmi dengan Kapolsek Pasongsongan, penyidik Reskrim, dan perwakilan Polres Sumenep pada Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:  Kades Ungkap Nama Pendamping dan Korkab dalam BSPS 2024

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak aparat agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap warga Campaka berinisial M (27).

Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dan Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret penangkapan lima DPO yang menjadi sorotan publik.

Situasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan berjalan di tempat.

“Jika aparat tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan turun dan mengepung Mapolres Sumenep. Keadilan tidak boleh ditunda!” ancam FMPK dengan nada keras.

FMPK juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi para DPO, termasuk oknum perangkat desa atau tokoh setempat.

Baca Juga:  Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

Tindakan semacam itu, tegas mereka, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, membantu menghindarkan dari penyidikan, atau menghilangkan barang bukti, dapat dipidana penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4.500.

“Jangan sampai ada pejabat desa yang bermain mata dengan pelaku. Itu pelanggaran hukum, dan siapapun yang melindungi mereka akan kami laporkan!” tegas Tolak Amir.

Lambannya respons aparat dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat daerah.

Baca Juga:  Karya Bakti Pengecoran Jalan di Jatirejo, Bukti Sinergi Babinsa dan Warga

FMPK menegaskan, Kapolres Sumenep harus turun langsung mengawal proses hukum itu agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih luas di masyarakat.

“Jangan tunggu warga bergerak sendiri. Jika hukum mandul, maka keadilan rakyat yang akan bicara,” tutup FMPK dalam pernyataannya.

Situasi di Pasongsongan kini berada di ujung bara. Jika aparat tak segera bertindak, aksi massa besar-besaran tampaknya tinggal menunggu waktu. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB