FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tolak Amir, Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). @by_News9.id

FOTO: Tolak Amir, Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Lima tersangka kasus pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) bersama masyarakat Pasongsongan pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Sumenep jika hingga hari ini, polisi belum juga menangkap para DPO tersebut.

“Sudah hampir sebulan sejak kasus ini mencuat, tapi belum ada satu pun tersangka yang diamankan. Ini sudah kelewatan,” tegas Koordinator FMPK, Tolak Amir, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, FMPK telah melakukan audiensi resmi dengan Kapolsek Pasongsongan, penyidik Reskrim, dan perwakilan Polres Sumenep pada Jumat (17/10/2025).

Baca Juga:  Kasus BSPS Sumenep 2024 Makin Panas, Kejari Segera Naikkan ke Penyidikan

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak aparat agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap warga Campaka berinisial M (27).

Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dan Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret penangkapan lima DPO yang menjadi sorotan publik.

Situasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan berjalan di tempat.

“Jika aparat tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan turun dan mengepung Mapolres Sumenep. Keadilan tidak boleh ditunda!” ancam FMPK dengan nada keras.

FMPK juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi para DPO, termasuk oknum perangkat desa atau tokoh setempat.

Baca Juga:  Garuda Muda Puncaki Grup C Piala Asia U-17 

Tindakan semacam itu, tegas mereka, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, membantu menghindarkan dari penyidikan, atau menghilangkan barang bukti, dapat dipidana penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4.500.

“Jangan sampai ada pejabat desa yang bermain mata dengan pelaku. Itu pelanggaran hukum, dan siapapun yang melindungi mereka akan kami laporkan!” tegas Tolak Amir.

Lambannya respons aparat dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat daerah.

Baca Juga:  Jaga Keberagaman, Mas Yudha Dinobatkan sebagai Tokoh Pemuda Toleran

FMPK menegaskan, Kapolres Sumenep harus turun langsung mengawal proses hukum itu agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih luas di masyarakat.

“Jangan tunggu warga bergerak sendiri. Jika hukum mandul, maka keadilan rakyat yang akan bicara,” tutup FMPK dalam pernyataannya.

Situasi di Pasongsongan kini berada di ujung bara. Jika aparat tak segera bertindak, aksi massa besar-besaran tampaknya tinggal menunggu waktu. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB