SUMENEP, NEWS9 – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kini tak lagi sekadar penimbunan biasa.
Kejahatan tersebut telah berevolusi menjadi perampokan hak rakyat secara digital.
Para pelaku diduga nekat membegal barcode resmi milik nelayan dan petani identitas digital yang seharusnya menjadi kunci akses solar subsidi untuk menguras jatah negara dan mengubahnya menjadi pundi-pundi keuntungan haram bernilai miliaran rupiah.
Skandal tersebut kini telah dibongkar oleh DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil investigasi internal mereka, praktik penjarahan solar subsidi berlangsung sistematis, terstruktur, dan menyasar langsung sektor pangan serta perikanan dua denyut hidup masyarakat Madura.
Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, SE., mengungkap fakta mencengangkan.
Sejumlah ketua kelompok tani melapor jatah solar mereka habis total di sistem, padahal tidak pernah sekalipun melakukan pengisian untuk alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Ini kejahatan luar biasa. Hak subsidi rakyat dicuri lewat data digital. Petani tak beli solar, tapi kuotanya ludes. Ini bukan lagi permainan kecil, ini perampokan terencana,” tegas Wawan dalam rilis resminya, Sabtu (17/1/2026).
TMI memetakan kejahatan tersebut dalam tiga mata rantai yang saling terhubung:
1. Pencatutan Barcode Massal
Barcode nelayan dan petani dipakai tanpa izin untuk mengisi solar subsidi di SPBU.
2. Penimbunan Tertutup
Solar hasil penjarahan disimpan di gudang-gudang tersembunyi.
3. Penjualan Kelas Kakap
Solar subsidi dijual kembali ke industri, korporasi, dan proyek besar dengan harga nonsubsidi demi keuntungan selangit.
Dampaknya brutal dan nyata. Di tengah jargon pemerintah soal ketahanan pangan dan swasembada, petani Sumenep justru tak bisa membajak sawah.
Nelayan kehilangan bahan bakar untuk melaut. Mesin ekonomi rakyat kecil dipaksa mati agar mafia hidup makmur.
“Ini sabotase ekonomi rakyat. Traktor mogok, perahu tak berangkat, dapur rakyat tercekik. Mafia BBM ini sedang membunuh pelan-pelan masyarakat Sumenep,” kata Wawan geram.
Mereka menilai praktik itu seperti dibiarkan dan dilindungi, sehingga TMI Sumenep mengeluarkan lima tuntutan harga mati:
1. Polda Jatim Harus Turun Tangan
Menuntut Polri dan Polda Jawa Timur membongkar mafia BBM hingga ke aktor intelektualnya.
2. Audit SPBU Bermasalah
Mendesak Pemkab Sumenep memanggil dan memeriksa SPBU yang diduga menjadi sarang main mata.
3. Cabut Izin, Bukan Teguran
Meminta Pertamina mencabut izin operasional SPBU yang terbukti membiarkan penyelewengan.
4. Bongkar Beking di Balik Layar
TMI meyakini ada oknum kuat yang menjadi pelindung sehingga mafia terus eksis meski berulang kali terungkap.
5. Kembalikan Hak Subsidi ke Rakyat
Menegaskan solar subsidi bukan komoditas mafia, melainkan hak hidup rakyat kecil.
TMI mengingatkan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Bahkan, lanjutnya, pengelola SPBU yang terbukti membantu kejahatan itu juga dapat dikenakan Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta.
“Kami tidak akan berhenti. TMI akan mengawal kasus ini sampai mafia BBM benar-benar dipenjara dan subsidi kembali ke tangan yang berhak,” tandas Wawan. ***














>