BeritaPeristiwa

Pembangunan Gedung Kejari Sumenep Molor, CV A.O Utama Terancam di Blacklist

936
×

Pembangunan Gedung Kejari Sumenep Molor, CV A.O Utama Terancam di Blacklist

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gedung Kejari Sumenep Molor, CV Tosan Terancam di Blacklist
FOTO: Proyek gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang dikerjakan oleh CV. A.O Utama, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuai sorotan serius.

Proyek strategis yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu hingga awal Januari 2026 belum juga rampung, meski batas waktu serah terima pekerjaan telah ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Proyek pembangunan gedung Kejari Sumenep tersebut diketahui dikerjakan oleh CV A.O Utama dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, hingga Kamis (2/1/2026) progres pekerjaan masih jauh dari kata selesai.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penyedia jasa, fungsi pengawasan, serta ketegasan penerapan aturan kontrak dalam proyek yang menggunakan uang negara.

Sesuai ketentuan, keterlambatan pekerjaan seharusnya berimplikasi pada pengenaan denda atau sanksi administratif terhadap kontraktor.

Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai apakah sanksi tersebut benar-benar dijalankan.

Padahal, proyek yang dibiayai APBN wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Tak hanya soal keterlambatan, publik juga menyoroti mekanisme pengadaan proyek.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan proses penunjukan penyedia jasa yang dinilai janggal.

Menurutnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak melalui lelang terbuka via LPSE, melainkan menggunakan sistem e-katalog.

“Jangan-jangan proyek ini sudah melalui bisik-bisik dengan orang dalam. Proyek sebesar ini kok tidak lewat lelang LPSE, tapi hanya lewat e-katalog,” ujar sumber tersebut dengan nada curiga, Jumat (2/1/2026).

Sorotan tersebut memperkuat dugaan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan.

Pemerintah, khususnya pihak berwenang dalam pengadaan barang dan jasa, semestinya lebih selektif dan profesional dalam menunjuk pelaksana proyek, terlebih proyek vital milik institusi penegak hukum.

Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Malik, selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek, tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun upaya komunikasi dari wartawan.

Sikap diam tersebut justru memperkuat kesan adanya persoalan serius dalam pembangunan gedung Kejari Sumenep.

Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan, bagaimana pengawasan dijalankan, serta apakah sanksi benar-benar ditegakkan.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka wajar bila kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek negara kian tergerus. Terlebih, gedung yang dibangun merupakan simbol institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menyisakan tanda tanya dan aroma masalah,” tandas sumber. ***

Tinggalkan Balasan

2