BeritaPeristiwa

Upah Tak Dibayar, Pembangunan Koperasi Merah Putih Mandek

346
×

Upah Tak Dibayar, Pembangunan Koperasi Merah Putih Mandek

Sebarkan artikel ini
Upah Tak Dibayar, Koperasi Merah Putih Mandek
FOTO: Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Larangan Barma yang dihentikan sementara. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang sebagai simbol ekonomi kerakyatan justru memantik konflik dan jeritan buruh di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, proyek pembangunan koperasi tersebut dipertanyakan serius.

Upah para pekerja tak kunjung dibayarkan hingga tiga minggu, tanpa kejelasan dan tanpa kepastian dari pihak mandor.

Para buruh bangunan kini terlantar. Keringat mengalir, tenaga terkuras, namun hak mereka raib.

Dampaknya bukan hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga anak dan istri di rumah yang ikut menjadi korban.

“Seharusnya istri dan anaknya di rumah bisa belanja kebutuhan dapur. Tapi kenyataannya, karena suaminya bekerja kasar dan tidak dibayar, semuanya lumpuh,” ujar warga dengan suara getir, Senin (19/1/2026).

Diketahui, mandor proyek adalah Kepala Desa Badur, Atnawi. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi apakah dana belum cair dari pemerintah pusat, atau ada persoalan lain yang sengaja ditutup rapat.

Ketidakjelasan tersebut justru memunculkan kecurigaan masyarakat.

Program pemerintah yang seharusnya melindungi rakyat kecil, jangan-jangan justru menjadi ruang gelap eksploitasi tenaga kerja.

“Jangan eksploitasi keringat para pekerja Koperasi Merah Putih. Mereka hanya ingin mencari nafkah dari program negara. Kalau gaji tukang saja tidak dibayar, siapa yang bisa menjamin tak ada penyalahgunaan lain?” tambahnya.

Sebagai bentuk protes, hari ini aktivitas pembangunan dihentikan total. Para pekerja memilih meliburkan diri, menunggu upah yang seharusnya sudah mereka terima sejak tiga minggu lalu.

Koperasi Merah Putih yang katanya berpihak pada rakyat kini dipertanyakan keberpihakannya. Jika buruh saja dikorbankan, untuk siapa sebenarnya program tersebut dijalankan.

“Negara tidak boleh diam. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan, sebelum proyek kerakyatan ini berubah menjadi monumen ketidakadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konformasi redaksi News9.id kepada mandor proyek tersebut hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. ***

Tinggalkan Balasan

2