BeritaPeristiwa

Dugaan Penjegalan Kegiatan Bermerek Terdaftar di Depok Picu Sorotan terhadap Netralitas Aparat

125
×

Dugaan Penjegalan Kegiatan Bermerek Terdaftar di Depok Picu Sorotan terhadap Netralitas Aparat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penjegalan Kegiatan Bermerek Terdaftar di Depok Picu Sorotan terhadap Netralitas Aparat
FOTO: Tim Lembaga Hukum & Advokasi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun. @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Penjegalan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara.

Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik mengenai netralitas aparat serta potensi konflik kepentingan yang diduga melibatkan oknum perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Insiden dilaporkan terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemilik izin tempat kegiatan menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri.

Oknum tersebut juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Kegiatan yang dihentikan disebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar pada Kelas 41 yang secara hukum dilindungi peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa merek pada prinsipnya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

Namun, dalam peristiwa ini, kegiatan tidak dapat terlaksana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibat penghentian tersebut, kegiatan yang menurut penyelenggara telah memenuhi aspek legalitas tidak dapat berlangsung.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, situasi ini juga dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

Sejumlah pengamat dan praktisi hukum menilai kasus ini memunculkan dugaan adanya actual conflict of interest.

Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi dinilai berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai double power effect, yakni:

– Kewenangan formal sebagai aparat penegak hukum,

– Pengaruh sosial sebagai pimpinan organisasi, dan

– Kombinasi keduanya yang dapat menimbulkan relasi kekuasaan yang tidak setara terhadap masyarakat atau pihak swasta.

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik diwajibkan menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual.

Ketika tindakan aparat berdampak langsung pada terhambatnya kegiatan yang memiliki dasar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga prinsip equality before the law.

Tim Lembaga Hukum & Advokasi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi pentingnya menjaga netralitas aparat hal itu disampaikan pada Sabtu (14/02/2026).

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak semata konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut fondasi negara hukum.

Menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan netralitas aparat apabila terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu.

Senada, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius agar tidak muncul persepsi bahwa kewenangan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi.

Ia menegaskan bahwa kritik dan permintaan klarifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga imparsialitas institusi, bukan serangan terhadap lembaga negara.

Sementara itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menambahkan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah soal ketaatan pada hukum.

Ia mengingatkan, apabila posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi supremasi hukum serta berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, LHA SH Terate menyampaikan sejumlah desakan, antara lain:

– Dilakukan pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri.

– Audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan.

Klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan.

Penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi maupun status pemeriksaan atas dugaan tersebut.

Para pemerhati hukum menilai, konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara merupakan persoalan yang harus ditangani secara cepat, objektif, dan transparan.

Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan yang terhenti, melainkan juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan kredibilitas institusi penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

>