SUMENEP, NEWS9 – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep resmi melaporkan indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut membidik pengelolaan anggaran tahun 2023–2024 yang dinilai sarat kejanggalan administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, mengungkapkan bahwa temuan itu merupakan hasil investigasi mendalam, termasuk analisis terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil bedah dokumen, kami menemukan pola yang mengarah pada dugaan skema permainan anggaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi praktik yang terstruktur,” tegasnya.
Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Jatim, Dear Jatim mengungkap empat klaster utama dugaan penyimpangan.
Pertama, indikasi “pemutihan” piutang pendapatan di Dinas PUTR sebesar Rp62,8 juta. Piutang tersebut dinilai tidak jelas pengelolaannya dan diduga sengaja tidak ditagih untuk mengaburkan aliran dana ke kas daerah.
Kedua, beban utang belanja modal yang mencurigakan. Tercatat pembayaran utang aset tetap berupa gedung dan bangunan senilai Rp142 juta serta jalan, irigasi, dan jaringan mencapai Rp3,3 miliar. Pembayaran ini diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah sejak awal.
Ketiga, anomali reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap senilai lebih dari Rp28 miliar. Dear Jatim mencurigai adanya ketidaksesuaian antara volume fisik di lapangan dengan nilai aset yang dilaporkan, yang mengarah pada dugaan mark-up.
Keempat, tunggakan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp14 miliar. Nilai tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola keuangan sekaligus membuka ruang praktik transaksional antara oknum birokrasi dan kontraktor.
Sutrisno menegaskan, temuan tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.
Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.
Dear Jatim meminta Polda Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Sumenep beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif dan pengecekan fisik proyek di lapangan dengan melibatkan ahli konstruksi independen.
Tidak hanya itu, keterlibatan pihak swasta atau kontraktor dalam siklus utang-piutang yang tidak wajar juga diminta untuk diusut hingga tuntas.
“Kami tidak akan membiarkan APBD Sumenep menjadi ladang bancakan oknum tertentu. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan berkualitas, bukan menjadi bancakan elit,” tandas Sutrisno di Mapolda Jatim.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Dear Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga proses hukum tuntas. ***













>