SURABAYA, NEWS9 – Perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Reskrim/Sek-Wiyung/Restabes Surabaya, melibatkan Clara Clarissa Harani Putri sebagai pihak terlapor dan Dana Irawati sebagai pihak yang dilaporkan, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan komunikasi dan hubungan pribadi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penanganan perkara, masing-masing pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan kepentingannya.
Proses tersebut kemudian berkembang menuju upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Setelah dilakukan komunikasi, pembicaraan dan musyawarah antara pihak Clara Clarissa Harani Putri dengan pihak Dana Irawati, akhirnya tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip restorative justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, tanggung jawab, serta kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang sebelumnya terjadi.
Kuasa hukum dalam perkara tersebut, Didik Sumartono, SH, MH, CLCP, membenarkan bahwa persoalan antara para pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah dilakukan komunikasi dan pembicaraan secara baik-baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan berharap perdamaian ini menjadi penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak,” ujar Didik Sumartono.
Menurut Didik, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari persoalan yang sebelumnya terjadi.
“Prinsipnya, kami mengedepankan kepentingan para pihak sekaligus menghormati proses penyelesaian yang telah disepakati bersama. Ketika sudah tercapai perdamaian, maka kami berharap tidak ada lagi persoalan lanjutan dan masing-masing pihak dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan baik,” jelasnya.
Didik juga menegaskan bahwa perkembangan terakhir perkara tersebut perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi para pihak.
“Kami perlu meluruskan bahwa perkara ini sudah diselesaikan secara damai. Apabila sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai perselisihan maupun dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan, maka kondisi terakhirnya adalah para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice,” tegasnya.
Menurut Didik, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan bentuk komitmen para pihak untuk tidak terus memperpanjang konflik.
Proses perdamaian dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah dan itikad baik sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingan dan keinginannya dalam menyelesaikan persoalan.
“Restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan. Dalam perkara ini, yang terpenting adalah sudah ada kesepakatan antara para pihak untuk mengakhiri perselisihan dan menghormati perdamaian yang telah dibuat,” ungkap Didik.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Clara Clarissa Harani Putri selaku pihak terlapor dan Dana Irawati selaku pihak yang dilaporkan sepakat untuk mengakhiri perselisihan.
Kedua pihak juga diharapkan dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat serta tidak melakukan tindakan atau komunikasi yang dapat kembali memicu perselisihan.
Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut diharapkan menjadi titik akhir dari permasalahan yang sebelumnya terjadi dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk kembali menjalankan kehidupan serta aktivitasnya secara tenang.
“Yang paling penting saat ini adalah perdamaian. Para pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kami berharap kesepakatan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak dan benar-benar menjadi akhir dari permasalahan yang telah terjadi,” pungkas Didik Sumartono.
Dengan demikian, perkara yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Reskrim/Sek-Wiyung/Restabes Surabaya, yang melibatkan Clara Clarissa Harani Putri sebagai pihak terlapor dan Dana Irawati sebagai pihak yang dilaporkan, telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.
Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan, menjaga perdamaian, serta tidak memperpanjang kembali persoalan yang telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan adanya perdamaian tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dicapai dan menjadikan penyelesaian ini sebagai titik akhir dari perselisihan antara Clara Clarissa Harani Putri dan Dana Irawati. ***
Penulis : Didik
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9









