SAMPANG, NEWS9 – Kasus kenaikan kelas tak lazim siswa SDN Gunung Rancak 3, Robatal, Sampang, memasuki babak baru.
Usut punya usut ternyata siswa tersebut masih ada hubungan family dengan tenaga pendidik setempat.
Data rapor yang diperoleh News9.id ini tertulis Mohammad Hisyam Ibnu Marsud tercatat sebagai siswa, sementara nama Marsud tertera sebagai wali murid, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat guru sekaligus bendahara di SDN Gunung Rancak 3.
Kepala SDN Gunung Rancak 3, Mohammad Sodik, membenarkan hubungan keluarga tersebut saat dikonfirmasi News9.id melalui pesan singkat.
“Iya benar,” kata Sodik dengan singkat, Senin, (21/9).
Temuan itu memperkuat dugaan potensi kepentingan dalam proses administrasi akademik M.H., yang tercatat melompat dari kelas 1 ke kelas 5 dalam tiga semester.
Berdasarkan Dapodik, M.H. masuk kelas 1 pada tahun ajaran 2025/2026, lalu tercatat di kelas 5 pada tahun ajaran 2026/2027, melewati empat tingkat dalam waktu singkat.
Operator sekolah, Khoirul Muttaqiem, sebelumnya menyatakan proses itu disetujui kepala sekolah lama dan bagian admin Dinas Pendidikan Sampang, namun keterangan tersebut dibantah keras.
Plt Sekretaris Disdik Sampang, Raden Roro Dewi Trisna, menegaskan dinas tidak pernah menyetujui proses administrasi tersebut dan telah memeriksa operator melalui Berita Acara Pemeriksaan.
Dewi menyatakan Disdik akan melakukan pembinaan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran, sembari menilai pernyataan operator sebagai bentuk pembelaan semata.
“Sudah kami lakukan BAP terhadap Operatornya. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan, bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi,” ujarnya kepada News9.id, Rabu (16/9). ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









