SUMENEP, NEWS9 – Wajah tata kelola ruang publik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terlihat amburadul.
Trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL).
Kondisi tersebut terlihat di depan MAN Sumenep, Jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki kini dipenuhi aktivitas perdagangan, bahkan sejumlah lapak dan rombong berdiri di atas ruang yang semestinya steril dari aktivitas jual beli.
Kondisi itu dinilai bukan sekadar persoalan estetika kota. Lebih jauh, penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Tokoh masyarakat, Moh Fadil, mengatakan keluhan masyarakat terhadap keberadaan PKL di trotoar sudah cukup banyak.
Menurutnya, pejalan kaki terpaksa kehilangan ruang karena trotoar telah beralih fungsi menjadi tempat berdagang.
“Trotoar di depan MAN, Jalan KH. Agus Salim, nyaris sempurna beralih fungsi. Bukan lagi menjadi sarana pejalan kaki, tetapi justru dijadikan tempat berjualan,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026).
Fadil menegaskan, kritik terhadap keberadaan PKL bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah.
Namun, aktivitas ekonomi semestinya tidak dilakukan dengan mengambil hak pengguna fasilitas publik.
“Bukan melarang orang berjualan. Tetapi jangan menggunakan trotoar yang bukan haknya untuk berdagang. Kalau trotoar dikuasai PKL, lalu pejalan kaki harus lewat mana,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Ironisnya, keberadaan PKL yang semakin menjamur di sejumlah titik kota justru memunculkan kesan lemahnya pengawasan dan penertiban.
Ketika trotoar berubah menjadi lapak, menurut dia, fungsi ruang publik pun perlahan kehilangan makna.
“Kenapa pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, membiarkan pedagang semakin liar. Masyarakat terganggu, pejalan kaki kesulitan, bahkan aktivitas kendaraan ikut terdampak,” ujarnya.
Fadil bahkan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola tata kota.
Menurutnya, menjamurnya PKL di atas trotoar di berbagai sudut kota menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil.
“Masyarakat sangat memperhatikan kondisi PKL yang semakin liar. Di sejumlah sudut kota, trotoar dipenuhi gerobak dan rombong pedagang. Kalau ini terus dibiarkan tanpa tindakan, preseden buruk bagi tata kelola Kota Sumenep,” jelasnya.
Trotoar dibangun untuk memberikan ruang aman bagi pejalan kaki, bukan untuk menjadi perpanjangan toko maupun tempat berdirinya lapak dagangan.
“Jika pemerintah membiarkan fungsi trotoar terus berubah, maka yang hilang bukan hanya keindahan kota, tetapi juga hak dasar masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik secara aman dan nyaman,” tegasnya.
Di sisi lain, penertiban PKL tentu tidak cukup hanya dengan pendekatan represif.
Pemerintah juga dituntut menyediakan solusi berupa lokasi berdagang yang layak, tertata, dan tidak merampas ruang publik.
Namun, tanpa pengawasan yang konsisten, kebijakan penataan hanya akan menjadi dokumen tanpa daya.
Sementara itu, penegak Perda, Nurus Dahri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kondisi PKL di beberapa titik di Sumenep, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa memberikan jawaban.
“Sikap bungkam tersebut semakin menyisakan pertanyaan apakah pemerintah memang tidak melihat persoalan ini, atau justru memilih membiarkannya,” tandas Fadil. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









