JAKARTA, NEWS9 – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11/2026), berlangsung tegang.
Suasana memanas ketika pengacara Roy Suryo menyinggung pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat Jokowi menjabat Presiden.
Awalnya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi juga menyatakan bahwa ijazah miliknya telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik Polri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik sejumlah teman seangkatannya.
Dalam pemeriksaan, pengacara Roy Suryo kemudian menggali pihak-pihak yang memimpin institusi kepolisian ketika Jokowi melaporkan persoalan ijazahnya ke Polda Metro Jaya.
Pengacara tersebut secara khusus menanyakan siapa Kapolri yang menjabat saat ijazah Jokowi diperiksa laboratorium forensik Bareskrim Polri.
“Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu,” tanyanya.
Jokowi awalnya tidak langsung menyebutkan nama. Namun, setelah pertanyaan kembali diajukan, ia akhirnya menjawab singkat.
“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi.
Ketegangan meningkat ketika pengacara Roy melanjutkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
“Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?” tanyanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan keberatan.
Jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Pengacara Roy kemudian menyebut pertanyaan itu sederhana dan tidak bertele-tele. Namun, hakim meminta dirinya menurunkan nada bicara.
Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jokowi justru menyatakan keberatan.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ujar Jokowi.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi pengacara Roy dengan menyimpulkan bahwa Jokowi merupakan pihak yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Jaksa kembali memprotes karena menilai pengacara telah menarik kesimpulan sendiri.
Majelis hakim pun mengingatkan pengacara Roy agar tidak memutar pertanyaan, membuat situasi persidangan menjadi rancu, maupun menggunakan kalimat bernada keras atau melecehkan.
Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun,” tegas hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.
Dalam perkara tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dakwaan subsider juga merujuk pada sejumlah ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









