LUMAJANG, NEWS9 – Sebanyak 191 tenaga Non ASN di Kabupaten Lumajang terancam kehilangan pekerjaan karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masalah ini dibahas dalam rapat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung DPRD pada Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, data tersebut tidak termasuk tenaga Non ASN yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin S.H., membenarkan bahwa ada 191 tenaga Non ASN yang tidak terdaftar di BKN, di luar tenaga pendidikan.
Menurutnya, nasib mereka bergantung pada anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika OPD memiliki dana, mereka bisa tetap bekerja. Namun, jika tidak, maka mereka harus menunggu hingga Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) diputuskan.
“Apakah mereka akan dirumahkan atau bagaimana, dalam waktu seminggu ini masing-masing OPD belum bisa memastikan karena datanya masih belum lengkap. Nanti akan dikirim ke DPRD, paling lambat seminggu ke depan,” jelas Solikin.
Saat ditanya mengenai sikap DPRD, Solikin menegaskan bahwa DPRD harus tetap mengikuti regulasi yang ada.
“Dari sisi kemanusiaan, tentu kami kasihan. Tapi kalau memang di APBD tidak boleh dianggarkan, kami tidak bisa berbuat lebih. Itu bisa menjadi sanksi bagi kami dan kepala OPD,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap beberapa tenaga Non ASN yang memiliki fungsi vital, seperti penjaga malam, sopir, dan petugas kebersihan, masih bisa direkrut kembali.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, membenarkan bahwa pemerintah tengah melakukan penataan ulang tenaga Non ASN.
Ia juga memaparkan jumlah tenaga Non ASN yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta yang tidak masuk dalam database BKN.
“Hari ini kami berdiskusi mengenai penataan tenaga Non ASN di Lumajang, khususnya yang tidak masuk database BKN,” jelasnya.
Menurut Setda, dari data yang ada, 191 tenaga kontrak menjadi masalah utama karena mereka tidak masuk database dan tidak mengikuti seleksi PPPK.
Dengan kondisi ini, mereka berpotensi besar untuk dirumahkan tanpa kompensasi.
“Kami diberi waktu tiga hari sampai Jumat untuk mendiskusikan ini. Kemudian, Senin nanti akan kami laporkan ke Komisi A terkait langkah yang akan diambil masing-masing OPD,” ujarnya.
Setda juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi bagi tenaga Non ASN yang diputus kontraknya.
“Kontrak mereka tidak mencantumkan pesangon atau kompensasi. Jadi, jika OPD tidak membutuhkan tenaga mereka, maka pemutusan kontrak bisa bersifat permanen,” tegasnya.
Selain itu, meskipun data 191 tenaga Non ASN ini tidak termasuk dari Dinas Pendidikan, mereka tetap berpotensi menghadapi nasib serupa.
“Kalau tenaga Non ASN di Dinas Pendidikan, sumber pendanaannya bisa dari Dana BOS atau sumber lain. Tapi bagi mereka yang tidak masuk database, potensi pemutusan kontrak tetap ada,” jelasnya.
Meski begitu, Sekda optimistis bahwa pemerintahan tetap bisa berjalan meskipun mengalami pengurangan tenaga kontrak.
“Kami di OPD harus memutar otak untuk tetap menjalankan administrasi pemerintahan dengan baik, meskipun dengan keterbatasan personel,” pungkasnya. ***









