BeritaOpini

Mengungkap Dugaan Pemalsuan SHM Tapakerbau di Sumenep

345
×

Mengungkap Dugaan Pemalsuan SHM Tapakerbau di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Marlaf S, saat mendampingi Ahmad Shiddiq untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) ke Polda Jatim. @by_News9.id
Foto: Marlaf S, saat mendampingi Ahmad Shiddiq untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) ke Polda Jatim. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – 27 Februari kemarin, Saya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (POLDA JATIM), mendampingi Ahmad Shiddiq untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun pada saat SHM-SHM tersebut diterbitkan.

SHM-SHM dimaksud adalah SHM yang objeknya jelas-jelas pantai/laut, di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dari dulu sampai sekarang.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kami juga melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Dalam Jabatan. Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu.

Ada 19 (sembilan belas) SHM yang kita persoalkan; 18 SHM terbit pada 2009, 1 SHM terbit pada 1997.

Dari hasil diskusi kami dengan unit Kriminal Umum (KRIMUM), di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) POLDA JATIM, kami langsung didisposisi ke KAPOLDA JATIM. Surat ke KAPOLDA JATIM telah diterima oleh unit yang membidangi.

Dalam laporan ini, kami belum menyertakan siapa para terlapornya. Biarkan kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya.

Jika peristiwa pidana dalam laporan ini ditemukan, siapa tahu akan naik ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangka berikut alat buktinya.

Kita ke POLDA JATIM sebetulnya dalam rangka untuk mengimbangi langkah POLDA JATIM yang telah melakukan pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat pada proses dan saat SHM-SHM tersebut diterbitkan.

Kita akan tetap terus ikhtiar dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau yang menjadikan objek pantai/laut tersebut sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama. Soal hasil, biar Allah yang menentukan. ***

Tinggalkan Balasan

>