SUMENEP, NEWS9 – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Masalembu.
Dua pria yang berprofesi sebagai nelayan kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima.
Tim Reskrim menghimpun keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing,” ujar IPDA Asnan.
Kedua terduga pelaku berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (25/7/2026) dan langsung dibawa ke Mapolsek Masalembu guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Meski demikian, proses pembuktian tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Masalembu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Nola)












