HUKUM & KRIMINAL

Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

1355
×

Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Lima tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, @by_News9.id
Foto: Lima tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar, Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, pada Kamis malam (14/11/2024).

Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan yakni, UAS (41), warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, dan RFN (25), warga Jl. Gersik Putih Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Upaya Warga Gagalkan Dugaan Pencurian Motor di Karang Penang, Satu Terduga Diamankan

Kemudian, AJ (38), warga Jalan Raya Gapura, Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, RDA (37), warga Jl. KH. Mansyur No. 02, Desa Pabian, Kecamatan Kota dan BH (48), warga Dusun Panjurangan, Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,33 gram, 1 perangkat alat hisap (bong) lengkap dengan sisa sabu.

Diamankan juga 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 3 buah korek api gas dan 1 unit Hp merk Samsung warna biru.

Baca Juga:  Pencurian Sapi di Sampang, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Kasus itu terungkap saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Tim langsung bergerak dan mendapati kelima tersangka sedang pesta sabu di dalam kamar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dan kelimanya mengakui telah menggunakan sabu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, semua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1): Kepemilikan narkotika golongan I, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a: Penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Widiarti. ***