HUKUM & KRIMINAL

Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?

3
×

Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?

Sebarkan artikel ini
Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?
FOTO: (ilustrasi) Pelaku dugaan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Penanganan dugaan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan Rosidi (46), warga Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, menuai sorotan.

Kasus yang dilaporkan sejak (20/4) itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum hingga (20/7), meski sejumlah tahapan penyidikan disebut telah dilakukan.

Alimuddin, ipar korban, mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik di lingkungan Polres Sampang.

Menurut dia, proses penanganan perkara terkesan berjalan lambat, padahal barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku berinisial S untuk mengancam korban telah disita penyidik.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK

Penyitaan tersebut, kata dia, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal (19/5).

Selain itu, Alimuddin menyebut pemeriksaan saksi maupun terlapor juga telah rampung. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum adanya perkembangan yang dinilai signifikan dalam proses hukum.

“Kalau memang barang bukti sudah disita dan saksi maupun terlapor sudah diperiksa, alasan apa lagi untuk tidak diproses secara profesional dan transparan?” kata Alimuddin kepada News9. Senin (20/7).

Ia menduga lambannya penanganan perkara mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Guru Diancam dan Motor Dibakar, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Kangean

Menurutnya, penegakan hukum semestinya dilakukan secara konsisten, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Orang yang hanya membawa senjata tajam di balik pakaian saja bisa diproses hukum. Apalagi jika diduga membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh. Saya memang orang awam, tapi bukan berarti bisa dibodohi,” ujarnya.

Alimuddin berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menangkap terduga pelaku apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menyatakan berkas perkara telah memasuki tahap I dan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Sudah tahap I di kejaksaan,” ujar Nur Fajri singkatnya kepada News9 saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WhatsApp Senin (20/7).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum bisa di konfirmasi terkait status penelitian berkas perkara tersebut.

Baca Juga:  Sempat Buron, Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Sumenep

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai perkembangan penanganan kasus ini. (Sup)