Kasus Penganiayaan Pelajar di Pamekasan Memasuki Tahap Krusial

- Editorial Team

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id

FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DN (17), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, memasuki tahap krusial.

Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kepolisian secara resmi melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025).

Pelimpahan itu menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

“Iya, mas. Kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) keempat dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada News9.id, Rabu (11/6/2025).

“Surat itu menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambahnya.

Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus masih berstatus pelajar, kasus tersebut menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat.

“Karena korban adalah pelajar, maka proses penanganannya harus cepat dan tidak boleh ada hambatan,” tegas Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut hak-hak anak.

Baca Juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Lebak Ayu, 278 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Pihak keluarga, melalui kuasa hukum, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku seharusnya dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Anwar.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam kasus itu korban disebut mengalami luka berat hingga dugaan gegar otak.

“Jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi, terutama terhadap anak-anak atau pelajar. Ini harus menjadi pelajaran hukum yang tegas bagi siapa pun,” ungkap Kholisin.

Pelimpahan tersangka ke kejaksaan kini tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak JPU.

Baca Juga:  Mantan Kades di Lumajang Duduk di Kursi Pesakitan, Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun

Kholisin berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami masih menunggu kabar dari JPU mengenai jadwal sidang. Harapan kami, proses penyusunan dakwaan bisa segera selesai agar perkara ini segera disidangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kholisin menyampaikan bahwa percepatan proses hukum sangat penting demi pemulihan psikologis korban dan keluarganya.

“Setiap hari yang berlalu adalah beban bagi korban. Semakin cepat kasus ini disidangkan, semakin cepat pula korban bisa memulai proses penyembuhan dan kembali menjalani hidup seperti biasa,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Perampok Toko Emas Jember Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali
Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda
Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku
Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Dua Terduga Perampok Toko Emas Jember Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Bali

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Tegur Kelalaian Panggilan Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Tertunda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Berita Terbaru

FOTO: Satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jawa Timur, Polisi Kehutanan (Polhut), dan relawan saat padamkan api. @by_News9.id

PERISTIWA

Api Kembali Membesar di Lereng Arjuno

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:22 WIB

FOTO: Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Perhutani, BPBD, dan relawan saat melakukan pemantauan. @by_News9.id

PERISTIWA

Asap Karhutla Masih Mengepul di Gunung Lawu

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:48 WIB