SUMENEP, NEWS9 – Kuasa hukum Siti Nur Akida melayangkan somasi keras kepada redaksi media online detikone.co.id dan perusahaan penerbitnya, PT Detik Satu Multimedia.
Somasi itu terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang tayang pada 3 September 2025.
Dalam surat bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menilai berita tersebut tidak sesuai fakta, tendensius, dan melanggar hak privasi kliennya.
“Dalam berita ditulis bahwa klien kami digerebek suaminya karena diduga berzina. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dalam keterangan somasi yang diterima News9.id.
Tidak hanya itu, foto dan video yang dijadikan dasar pemberitaan disebut bukan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam diam-diam tanpa izin, bahkan jauh sebelum kliennya menikah.
“Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan jelas melanggar Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” tambah Sulaisi.
Kuasa hukum juga menegaskan, media semestinya tidak menampilkan identitas korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun dugaan perzinahan, karena hal itu dapat menimbulkan stigma sosial.
Ironisnya, suami dari Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, justru tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT. Perkara tersebut bahkan telah masuk tahap II (P-21).
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum menuntut detikone.co.id untuk:
1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.
2. Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap dengan inisial.
3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.
4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.
Somasi memberi batas waktu 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkan penulis berita ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. ***












