MALANG, NEWS9 – Seorang pria bernama Frengki Fredinados resmi dilaporkan ke Polsek Tumpang, Polres Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Bangkalan, Madura.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/88/IX/2025/SPKT/POLSEK TUMPANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM, yang diterima kepolisian pada Sabtu (13/9/2025).
Pelapor, Prasianto Alias Rian (39), warga Jalan KH. Abd. Muin, Bangkalan, mengungkapkan awal mula peristiwa itu terjadi saat dirinya mengenal Frengki dan beberapa kali meminjamkan motor kepadanya.
Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Frengki datang ke kos Prasianto di Jalan Tunggul Ametung No. 51, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dengan alasan hendak survei tanah, ia meminjam sepeda motor Honda Spacy nopol P-5390-QN tahun 2011.
“Motor saya sempat dikembalikan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Prasianto Alias Rian, Sabtu (13/9/2025).
Namun, dua hari berselang, tepatnya Jumat (5/9/2025) pukul 08.15 WIB, Frengki kembali meminjam motor tersebut.
“Kini, motor tak pernah kembali. Nomor telepon milik Frengki bahkan sudah tidak aktif, sehingga saya tak lagi bisa menghubunginya,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, Prasianto mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.
Merasa ditipu dan dirugikan, ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tumpang untuk diproses secara hukum.
Pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan melakukan pencatatan resmi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut. ***












