Polisi Ringkus Kakek Tersangka Pencabulan Anak di Sampang dalam Hitungan Jam

- Redaktur

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Saat pelaku MD (58) diamankan di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan. Senin (8/12). @by_News9.id

FOTO: Saat pelaku MD (58) diamankan di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan. Senin (8/12). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MD (58) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah keluarga korban melapor pada Senin (8/12).

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Siang keluarga korban melapor, sorenya pelaku kami tangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa MD ditangkap atas dugaan menyetubuhi korban berinisial M, yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Talango Tewas Terseret Arus Saat Mandi di Pantai

Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.

Menurut Eko, perbuatan pelaku terhadap korban telah berlangsung sejak Juli 2025.

Saat itu korban berada di rumahnya, kemudian dihubungi oleh pelaku dan diajak bertemu di kebun belakang rumah MD.

Baca Juga:  Amir Ma'ruf Khan: 7 Tahun Laporan Mangkrak, Kapolresta Harus Bertindak

Pelaku diduga membujuk korban dengan imbalan uang Rp25.000 untuk berhubungan badan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil,” kata Eko.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Tambelangan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MD ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.

Baca Juga:  Aksi Gagal: Pemuda Demokrasi Diduga “Masuk Angin”, Publik Curiga Ada Drama di Balik Demo Polres Sumenep

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep
HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Berita Terbaru

FOTO: Salah satu warisan budaya yang ditampilkan di Tambelangan Fashion Carnival (TFC) ke-6. @by_News9.id

SENI BUDAYA

Spektakuler Pemuda Tambelangan Bersatu Sukses Gelar TFC ke 6 

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:11 WIB