Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi Seret Oknum Kepolisian

- Editorial Team

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (Ilustrasi) Keterlibatan oknum Kepolisian dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. @by_News9.id

FOTO: (Ilustrasi) Keterlibatan oknum Kepolisian dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan keterlibatan oknum Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mencuat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM lintas wilayah.

Sorotan publik menguat setelah barang bukti berupa ribuan liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk engkel putih bernomor polisi B 9605 IS dilaporkan dilepas, meski sebelumnya telah diamankan aparat.

Kasus itu bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep.

Kelangkaan tersebut diduga dipicu praktik penjualan solar bersubsidi menggunakan jerigen berkapasitas besar, yang kuat dugaan tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

“Pada malam 26 September 2025, sebuah truk engkel putih dilaporkan memuat puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang sebelumnya disiapkan di sebuah gudang penimbunan di area salah satu SPBU di Kota Sumenep,” jelas warga inisial BE, kepada News9.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, solar tersebut rencananya akan dikirim menuju Kabupaten Bangkalan melalui jalur Pantura.

Baca Juga:  AKD Bluto Bahas Ketahanan Pangan dan Keaktifan BUMDes

Aktivitas mencurigakan itu menarik perhatian sejumlah jurnalis dan aktivis masyarakat sipil yang kemudian membuntuti kendaraan tersebut.

“Setibanya di depan Kantor Polsek Pasong-songan, truk engkel tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi (rekom) sebagai syarat sah pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi lintas wilayah.

“Atas dasar itu, kendaraan beserta muatannya diamankan oleh pihak Polsek Pasong-songan dan selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Sumenep pada malam yang sama. Namun, fakta mengejutkan muncul setelah barang bukti yang seharusnya diproses hukum tersebut justru dilaporkan dilepas,” ungkapnya.

Situasi tersebut memicu dugaan kuat adanya intervensi dan keterlibatan oknum aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  31 Prolegda 2026 Disahkan, DPRD Sumenep Kejar Target di Tengah Tumpukan Raperda Lama

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, sopir truk secara terbuka menyebut kepada petugas bahwa solar bersubsidi itu milik seseorang bernama Badar dan Rafik.

Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam jaringan yang terorganisir.

“Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana khusus dan tergolong delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini tanpa bergantung pada laporan atau pencabutan laporan dari pihak tertentu. Selama unsur pidana terpenuhi dan terbukti merugikan kepentingan umum serta keuangan negara, proses hukum seharusnya tetap berjalan,” ucapnya.

Lebih jauh, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Baca Juga:  Benang Kusut BSPS Sumenep Diurai, Kejari Laporkan Hasil Pulbaket ke Kejati Jatim

Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di Sumenep.

“Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, subsidi BBM adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bebas dijarah oleh mafia dengan perlindungan oknum berseragam,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku
Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak, Pelapor Desak Polresta Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Berita Terbaru