BeritaHukrim

Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi Seret Oknum Kepolisian

353
×

Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi Seret Oknum Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi Seret Oknum Kepolisian
FOTO: (Ilustrasi) Keterlibatan oknum Kepolisian dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan keterlibatan oknum Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mencuat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM lintas wilayah.

Sorotan publik menguat setelah barang bukti berupa ribuan liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk engkel putih bernomor polisi B 9605 IS dilaporkan dilepas, meski sebelumnya telah diamankan aparat.

Kasus itu bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep.

Kelangkaan tersebut diduga dipicu praktik penjualan solar bersubsidi menggunakan jerigen berkapasitas besar, yang kuat dugaan tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

“Pada malam 26 September 2025, sebuah truk engkel putih dilaporkan memuat puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang sebelumnya disiapkan di sebuah gudang penimbunan di area salah satu SPBU di Kota Sumenep,” jelas warga inisial BE, kepada News9.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, solar tersebut rencananya akan dikirim menuju Kabupaten Bangkalan melalui jalur Pantura.

Aktivitas mencurigakan itu menarik perhatian sejumlah jurnalis dan aktivis masyarakat sipil yang kemudian membuntuti kendaraan tersebut.

“Setibanya di depan Kantor Polsek Pasong-songan, truk engkel tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan awal, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi (rekom) sebagai syarat sah pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi lintas wilayah.

“Atas dasar itu, kendaraan beserta muatannya diamankan oleh pihak Polsek Pasong-songan dan selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Sumenep pada malam yang sama. Namun, fakta mengejutkan muncul setelah barang bukti yang seharusnya diproses hukum tersebut justru dilaporkan dilepas,” ungkapnya.

Situasi tersebut memicu dugaan kuat adanya intervensi dan keterlibatan oknum aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, sopir truk secara terbuka menyebut kepada petugas bahwa solar bersubsidi itu milik seseorang bernama Badar dan Rafik.

Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam jaringan yang terorganisir.

“Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana khusus dan tergolong delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini tanpa bergantung pada laporan atau pencabutan laporan dari pihak tertentu. Selama unsur pidana terpenuhi dan terbukti merugikan kepentingan umum serta keuangan negara, proses hukum seharusnya tetap berjalan,” ucapnya.

Lebih jauh, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di Sumenep.

“Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, subsidi BBM adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bebas dijarah oleh mafia dengan perlindungan oknum berseragam,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>