BLTS Kesra Bermasalah, DPRD Sumenep Bongkar Dugaan Data Gelap dan Pembiaran Dinsos

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan Kepulauan Masalembu, Ahmad Juhairi,

mengungkapkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait carut-marut pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) khususnya Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) yang pencairannya dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Ahmad Juhairi menegaskan, persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah tidak adanya keterbukaan data penerima manfaat, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Banyak warga yang secara ekonomi sangat layak, namun tidak tercatat sebagai penerima BLTS Kesra. Ini persoalan serius,” tegas Ahmad Juhairi, Sabtu (20/12/2025).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran data penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI.

Baca Juga:  Pengukuhan dan Muskerda MUI Kabupaten Madiun 2025–2030: Konsolidasi Moral Umat dan Penguatan Sinergi Daerah

Pengecekan dilakukan tidak hanya pada warga yang tidak menerima BLTS Kesra, tetapi juga terhadap sejumlah nama penerima bantuan sebagai sampel pembanding.

Dari hasil penelusuran tersebut, DPRD menemukan indikasi kuat bahwa penerima bantuan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) memiliki potensi besar dan seharusnya juga berhak menerima BLTS Kesra, namun faktanya banyak yang tidak masuk daftar penerima.

Ahmad Juhairi mengingatkan bahwa pelaksanaan bansos sejatinya telah diatur secara tegas melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Setiap jenis bansos wajib dipublikasikan datanya secara terbuka. Negara tidak boleh menutup-nutupi data bantuan yang menyangkut hak rakyat,” ujarnya.

Dia menilai, jika masyarakat yang meminta keterbukaan informasi justru dipersulit, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga miskin dan harus segera dihentikan agar tidak terus berulang.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Ikuti Trail Offroad Jelajah Alas Lamongan Selatan Sambut Hari Jadi Lamongan ke-456

Lebih jauh, Ahmad Juhairi menegaskan pentingnya keterlibatan Inspektorat serta lembaga auditor independen untuk mengaudit seluruh proses pencairan bansos.

Bahkan, ia mendorong keterlibatan aparatur penegak hukum guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam distribusi bantuan sosial.

Baca Juga:  Korban Mobil Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep Meninggal Dunia

Ironisnya, hingga kini Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Sosial Sumenep pada 4 Desember 2025 belum juga mendapat respons yang jelas.

“Sikap diam Dinsos ini patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, bahkan kebohongan sistematis dalam penyaluran bansos,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pelaku seorang ASN berinisial S, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:14 WIB

FOTO: Pria terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. @by_News9.id

PERISTIWA

Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:04 WIB