Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak akhir.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum pada tingkat banding, Mas’oda (terdakwa) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menjalani hukuman.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep.

Mas’oda sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat bulan karena didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang anak yatim berinisial MF.

Namun, tuntutan empat bulan penjara itu tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga:  Data Penerima Kesra Diduga Dimanipulasi, Ratusan Warga Nonggunong Hilang

Majelis hakim justru menjatuhkan pidana 10 hari penjara kepada Mas’oda.

Putusan tersebut kemudian tidak diterima JPU. Jaksa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun hasilnya kembali menjadi sorotan.

Melalui Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Artinya, vonis 10 hari penjara tetap berlaku.

Bagi keluarga korban, angka 10 hari bukan sekadar hitungan kalender.

Mereka melihat putusan tersebut sebagai bentuk hadirnya hukum, meski vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Vonis 10 hari penjara bagi kami adalah berlian. Artinya, keadilan benar-benar ditegakkan di atas segalanya,” ujar Madiye, ibu korban, Jumat (31/7/2026).

Setelah putusan banding dikuatkan, perhatian kemudian tertuju pada pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  6 Kasus Korupsi Mandek, Dear Jatim Kepung Mapolres Sumenep

Sebab, putusan pengadilan tidak berhenti sebatas lembaran putusan. Ada kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh terpidana.

Madiye memberikan apresiasi kepada Kejari Sumenep yang dinilai sejak awal ikut mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap pelaksanaan putusan.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep. Ternyata tidak sampai satu minggu, terdakwa Mas’oda sudah menyerahkan diri dan menjalani proses hukum,” katanya.

Keluarga korban juga berharap proses hukum tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku tanpa melihat siapa yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Bercokol di Masalembu, Kapolri Ditantang Serius Sapu Bersih

Bagi keluarga MF, yang terpenting saat ini adalah putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., membenarkan bahwa Mas’oda telah menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.

“Mas’oda sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan,” tandas Harry. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Terpidana kekerasan anak, Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:50 WIB