SUMENEP, NEWS9 – Kontroversi pernyataan yang disampaikan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu, Kabupaten Sumenep terkait penangkapan maling yang kini menjadi sorotan dari berbagai pihak, baik publik maupun masyarakat Masalembu.
Dalam penyampaiannya, anggota Polsek Masalembu memberikan penjelasan kepada istri terduga pelaku pencurian, bahwa inisial M bukan pelaku pencurian sebenarnya, pernyataan itu menjadi pertanyaan publik.
Hamamah, istri korban menilai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku berinisial M sebagai bentuk kriminalisasi, dibuktikan dengan surat penangkapan yang dikasih kepada istri M di kantor Polsek Masalembu setelah satu hari dari penangkapan.
“Seharusnya polisi memastikan dulu apakah suami saya benar-benar melakukan tindak pidana pencucian, serta didukung dengan dua alat bukti yang kuat untuk menunjukkan keterlibatan suaminya saya dalam tindak pidana ini,” tegasnya, Minggu (2/8/2026).
“Dari awal, aparat penegak hukum sudah tidak profesional, surat penangkapan tidak ada dengan alasan tidak ada keluarga saat melakukan penangkapan, kalau memang tidak ada harusnya di tunda dulu supaya tidak terkesan seperti kerja preman,” ujar tambahnya kepada media ini.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan dan memberikan salinannya kepada keluarga korban, kecuali jika terjadi kondisi tertangkap tangan.
“Seharusnya sebelum dilakukan penangkapan, aparat penegak hukum memperlihatkan surat penangkapannya supaya terlihat profesional dalam bekerja,” ungkanya.
Di sisi lain, Ahmad, seorang tokoh sekaligus kelurga korban juga menambahkan, kalau memang benar pernyataan anggota Polsek Masalembu mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial M bukan pelaku yang sebenarnya, kenapa proses penyidikan terus dilanjut, tindakan itu terkesan dipaksakan untuk menetapkan M sebagai tersangka.
“Kinerja polisi harusnya mengacu kepada KUHAP, semua tata cara penangkapan sudah diatur didalamnya, kalau memang salah tangkap kenapa tidak dibebaskan, ditambah dengan pernyataan Brigpol Rizal yang mengatakan kepada keluarga terduga pelaku kalau inisial M tidak terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi redaksi news9.id terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan keberimbangan pemberitaan atas perkara tersebut, namun hingga saat belum dapat tersambungkan lantaran Kapolsek Masalembu sudah dimutasi dan nomer kontributor news9.id diblok oleh Kanit Reskrim Polsek Masalembu. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS












