SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, kini resmi memasuki tahap penyelidikan kepolisian.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban bernama Imam (24), warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juli 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Jembatan Rantai, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Keluarga korban, Masrawi, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap warga tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang semestinya menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Korban mengalami luka pada bagian hidung, bahu, dan dada sebelah kanan. Selain itu, mata kanannya juga terasa perih hingga mengganggu penglihatannya,” ujar Masrawi, Jumat (31/7/2026).
Dia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta ada kepastian hukum. Jangan sampai karena yang dilaporkan seorang ASN, proses hukumnya justru berjalan lambat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa adik kami hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Polresta Sumenep, IPDA Ardan, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani.
“Korban bisa hari ini dimintai keterangan di Polsek Kalianget,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial S belum terkomfirmasi sehingga tidak dapat memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut karena pihak redaksi News9.id keterbatasan komunikasi. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS












