SUMENEP, NEWS9 – Penanganan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muncul dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan setelah seorang terlapor yang semula diperiksa dalam perkara dugaan pencurian, justru dikaitkan dengan perkara berbeda, yakni dugaan judi online.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Busari melaporkan dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp450.000 serta perhiasan emas berupa kalung dan liontin dengan berat sekitar 35,37 gram.
Busari mengaku terkejut ketika orang yang diduga melakukan pencurian, yakni Rudiyanto, dipanggil ke Polsek Masalembu.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak lagi berfokus pada dugaan pencurian sebagaimana yang dilaporkannya.
“Saya adalah pemilik barang yang hilang. Rudiyanto dipanggil ke Polsek karena diduga melakukan pencurian emas dan uang milik saya. Namun, saat diperiksa, yang dibahas justru bukan perkara pencurian, melainkan soal judi online,” ujar Busari, Rabu (5/8/2026).
Busari mempertanyakan munculnya laporan polisi lain dengan nomor LP/A/02/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MASALEMBU/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Agustus 2026, yang berkaitan dengan dugaan judi online.
Menurutnya, terdapat dua perkara berbeda yang melekat pada satu orang dalam rentang waktu yang berdekatan. Ia pun mempertanyakan dasar munculnya laporan kedua tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, siapa pelapornya. Mengapa tiba-tiba muncul laporan baru terkait judi online, padahal saya hanya melaporkan dugaan pencurian emas dan uang. Ini yang membuat kami bingung,” katanya.
Kondisi tersebut memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat Masalembu.
Sejumlah tokoh masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemuda mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap setiap proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dinilai harus memberikan rasa keadilan, bukan menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi ataupun tekanan terhadap warga.
“Warga Masalembu membutuhkan pelayanan hukum yang humanis dan profesional. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama bagi warga kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” tegas Busari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Masalembu AIPTU Joko Dwi Heri P, hingga detik ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan penanganan antara laporan tersebut lantaran nomer kontak tim news9.id telah diblokir. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id












