Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konferensi pers. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Barang berbahaya tersebut rencananya akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan intelijen dan analisis risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik.

Pemeriksaan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026) oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor sekaligus mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi.

Baca Juga:  DWP Kecamatan Bluto Bagikan 150 Paket Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif peredaran merkuri yang tidak terkendali.

Saat pemeriksaan fisik terhadap kontainer, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi muatan.

Dokumen mencantumkan 900 karton keramik seberat 11 ton, namun di dalam kontainer hanya ditemukan 826 karton keramik.

Selain itu, petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, sampel dikirim ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan itu merupakan merkuri.

Baca Juga:  Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Konvensional dalam Sebulan Terakhir

Atas temuan tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp17,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian dibungkus aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

Baca Juga:  Konservasi Lingkungan, Babinsa dan Warga Tanam Pohon di Sumber Mata Air Sedaeng

Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut akan dikirim ke Burkina Faso dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang
DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu
Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Masalembu Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:17 WIB

Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan

Berita Terbaru

FOTO: Penyambutan AKBP Anang Hardiyanto sebagai kapolres baru Sampang. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Pimpin Polres Sampang Gantikan Hartono

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:59 WIB

FOTO: Lokasi pekerjaan Program P3TGAI tahun 2026, di Desa Plakaran, @by_News9.id

PERISTIWA

Proyek P3TGAI di Desa Plakaran, Diduga Dikerjakan Orang Luar

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB