BeritaHukrim

Cepat Tanggap, Polsek Sokobanah Bubarkan Sabung Ayam Ilegal

255
×

Cepat Tanggap, Polsek Sokobanah Bubarkan Sabung Ayam Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi yang di jadikan tempat sabung ayam di musnahkan oleh polisi di Dusun Panjelin desa/kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura. @by_News9.id
Foto: Lokasi yang di jadikan tempat sabung ayam di musnahkan oleh polisi di Dusun Panjelin desa/kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, terus dilakukan aparat kepolisian.

Kamis (22/5/25) pagi, jajaran Polsek Sokobanah kembali menggerebek lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam, yang terletak di lahan kosong dekat area pemakaman Dusun Panjalin, Desa/Kecamatan Sokobanah.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Menanggapi aduan tersebut, personel Polsek Sokobanah yang dipimpin Bripka Bagus Aji Kurniawan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Begitu kami menerima informasi, tim langsung menuju lokasi untuk mengecek dan mengambil tindakan sesuai prosedur. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam merespons keresahan masyarakat,” ujar Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono, saat dikonfirmasi di Mapolres Sampang.

Namun, penggerebekan yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil penangkapan.

Menurut penjelasan Kapolsek, lokasi perjudian berada cukup jauh dari jalan utama, sehingga kedatangan polisi sudah terpantau lebih dulu oleh para pelaku yang langsung melarikan diri.

Di lokasi, petugas tidak menemukan arena sabung ayam yang permanen, namun sejumlah barang seperti terpal, bambu, dan kursi yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut dimusnahkan.

“Tidak ada bangunan permanen atau fasilitas yang mencirikan adanya aktivitas sabung ayam secara tetap. Tapi untuk memastikan lokasi ini tidak digunakan lagi, kami musnahkan perlengkapan yang ada,” terang Iptu Sujiyono, didampingi Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi.

Ipda Gama menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun konvensional.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal tersebut.

“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. Ini bisa menjadi pemicu konflik, tindakan kriminal, bahkan kekerasan. Oleh karena itu, kami mengimbau peran aktif warga untuk melaporkan aktivitas semacam ini,” tutur Ipda Gama.

Warga yang mengetahui adanya praktik perjudian atau kegiatan mencurigakan lainnya, dapat melapor langsung kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center Polres Sampang di nomor 110, serta layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres Sampang” di nomor 0877-8735-8078.

Dengan adanya kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sampang dapat terbebas dari aktivitas perjudian dan semakin kondusif. ***

Tinggalkan Balasan

2