SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF memicu gelombang kritik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, pada Rabu (6/5/2026) menjatuhkan vonis ringan terdakwa Masode hanya dihukum 10 hari penjara.
Putusan majelis hakim tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.
“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.
Ia menegaskan, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Namun, menurutnya, putusan tersebut justru mengindikasikan lemahnya keberpihakan terhadap korban anak.
Asmuni juga menyoroti adanya potensi praktik siasat hukum yang merugikan korban.
Ia mengingatkan, vonis ringan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jika hukum tidak berpihak pada korban, ini bisa memicu munculnya pelaku-pelaku baru karena merasa dapat lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Kekecewaan juga disampaikan ibu korban, Madiye. Ia mengaku terpukul dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumenep.
Menurutnya, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya mencapai empat bulan penjara.
“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya 4 bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya dengan nada getir.
Perkara dengan nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep itu kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan menilai vonis ringan terhadap pelaku kekerasan anak berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Bahkan, dugaan adanya pengaruh kekuatan modal dalam proses hukum pun mencuat di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus tercermin dalam setiap putusan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tandas Asmuni. ***













>