SUMENEP, NEWS9 – Sebuah momen tak biasa terjadi saat uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (13/8/2025).
Badrul Akhmadi, salah satu dari 11 kandidat, tampak kebingungan ketika mendapat pertanyaan dari Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengenai mekanisme prosedur recusal.
“Apa yang bisa Anda jelaskan tentang prosedur recusal?” tanya Darul, sebagaimana terekam dalam siaran langsung YouTube Radar Madura TV, Kamis (14/8/2025).
Badrul yang duduk di kursi peserta hanya tersenyum kaku, lalu menjawab lirih, “Mohon izin, Pak Ketua, saya kurang paham.”
Darul kembali memberi kesempatan, namun jawaban yang keluar tetap sama.
“Prosedur recusal yang dimaksud pimpinan, mohon izin, saya mungkin tidak bisa menjawab,” ucapnya, mengakui ketidaktahuannya.
Melihat situasi tersebut, Darul kemudian menjelaskan bahwa recusal merupakan prosedur resmi yang mengatur pengunduran diri seorang pejabat, hakim, atau pihak berwenang dari menangani suatu perkara jika terdapat potensi benturan kepentingan atau alasan lain yang dapat memengaruhi objektivitas.
“Misalnya, Anda sebagai komisioner KI memimpin sidang, lalu pihak yang disengketakan adalah kerabat dekat. Maka Anda bisa memilih tidak menggunakan hak memimpin sidang demi menjaga jarak dan objektivitas,” terang politisi asal Masalembu itu.
Meski gagal menjawab, Darul tetap memuji keberanian Badrul yang memilih jujur daripada memberi jawaban asal-asalan.
“Saya menghormati kejujuran saudara. Kalau boleh dianjurkan, sedikit ditambah stamina membacanya, karena ini terkait literasi,” pungkasnya. ***













>