BeritaDaerah

DPRD Sumenep Soroti SPPG Tanpa IPAL

168
×

DPRD Sumenep Soroti SPPG Tanpa IPAL

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Soroti SPPG Tanpa IPAL
FOTO: Abd. Rahman, Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP yang duduk di Komisi III, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP yang duduk di Komisi III, Abd. Rahman, menyoroti dugaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Abd. Rahman, SPPG bukan sekadar dapur rumah tangga biasa.

Aktivitas produksi makanan dalam skala besar yang berlangsung setiap hari menghasilkan limbah cair berupa air cucian, sisa makanan, minyak, serta bahan organik dalam volume tinggi.

Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah tersebut berisiko mencemari tanah, selokan, hingga sumber air warga.

“Program pemenuhan gizi tidak boleh dijalankan dengan cara mencemari lingkungan. Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial,” tegasnya, Rabu (18/2).

Sorotan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan SPPG mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Regulasi itu menempatkan IPAL sebagai syarat mutlak operasional, bukan sekadar kelengkapan administratif.

Kekhawatiran publik menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi Yayasan Alif di Kecamatan Batuputih.

Warga mengeluhkan limbah dapur yang diduga dialirkan langsung ke selokan di depan rumah tanpa proses pengolahan, sehingga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

“Kalau benar limbah dibuang ke selokan warga, itu kelalaian serius. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” ujar Abd. Rahman.

Dirinya menilai, persoalan di SPPG Saronggi bukan sekadar kasus tunggal. Jika ditemukan SPPG lain yang beroperasi tanpa IPAL, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau dapur layanan gizi berjalan tanpa IPAL, itu bukan masalah teknis biasa. Ini kegagalan pengendalian lingkungan. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab,” katanya.

Abd. Rahman mengingatkan, pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan dapat mencemari sumur warga, memicu penyakit berbasis lingkungan, menimbulkan bau kronis, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tapi mereka juga berhak atas air bersih dan udara yang layak. Jangan sampai program negara justru menciptakan masalah baru,” imbuhnya.

Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, memastikan keberadaan serta fungsi IPAL, dan menindak tegas pengelola yang melanggar ketentuan lingkungan.

“Transparansi kepada publik menjadi kunci agar program pelayanan gizi benar-benar membawa manfaat, bukan beban,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2