SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan pembangunan sektor pertembakauan tidak hanya berorientasi pada kenaikan harga jual hasil panen.
Di balik naiknya Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 di seluruh kategori, pemerintah juga berkomitmen membangun ekosistem tembakau yang sehat dengan memperkuat sinergi antara petani dan industri rokok lokal.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan keberhasilan sektor pertembakauan sangat bergantung pada hubungan yang saling menguatkan antara petani sebagai pemasok bahan baku dan industri rokok sebagai penyerap hasil panen.
Menurutnya, kedua elemen tersebut tidak dapat dipisahkan karena menjadi satu kesatuan dalam rantai ekonomi tembakau.
“Tanpa petani tidak ada yang namanya DBHCHT. Tanpa produsen rokok juga tidak ada yang namanya DBHCHT,” tegas Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Dia menjelaskan, petani merupakan ujung tombak produksi tembakau. Namun, industri rokok juga memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan aktivitas usaha, hingga kontribusi terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Karena itu, Pemkab Sumenep memberikan apresiasi kepada para petani dan pelaku industri rokok yang selama ini menjadi motor penggerak sektor pertembakauan di Kota Keris.
Menurutnya, semakin berkembang industri rokok lokal, semakin besar pula kebutuhan bahan baku tembakau dari petani.
Kondisi tersebut diyakini mampu menciptakan persaingan pembelian yang sehat sehingga berdampak pada meningkatnya harga jual tembakau di tingkat petani.
Strategi penguatan industri rokok lokal itu, lanjutnya, telah menjadi fokus pemerintah daerah sejak tahun 2021 sebagai upaya menciptakan keseimbangan pasar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas tembakau.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Sumenep telah menjalin komunikasi dan diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari produsen rokok lokal, organisasi petani, PCNU, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kolaborasi itu, pemerintah berharap industri rokok lebih memprioritaskan pembelian tembakau hasil produksi petani Sumenep.
Meski demikian, Fauzi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan rokok yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau akan terus diperketat agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
Sebagai informasi, TIHT Kabupaten Sumenep Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp64.765 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp48.533 per kilogram untuk tembakau sawah.
Bupati berharap sektor pertembakauan tidak hanya dipandang dari aspek harga panen, tetapi mampu menjadi penggerak ekonomi daerah yang memberikan manfaat luas bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari petani, industri rokok, hingga masyarakat.
“Sektor tembakau jangan berhenti pada persoalan harga panen semata, tetapi harus menjadi penggerak ekonomi daerah yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sumenep,” pungkasnya. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS












