SUMENEP, NEWS9 – Penempatan AIPDA Joko Dwi Heri Purnomo sebagai Kanit Reskrim Polsek Masalembu kembali menjadi perhatian khusus bagi khalayak umum.
Riwayat yang pernah menyeret namanya dalam dugaan permintaan uang pelicin saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Dungkek pada 2025 kini kembali dipertanyakan setelah muncul keluhan masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah Kepulauan Masalembu.
Saat kasus dugaan permintaan uang pelicin atas penanganan perkara perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, mencuat pada 2025, Kompol Widiarti yang saat itu menjabat di Bagian Humas dan SDM Polres Sumenep menyatakan bahwa AIPDA Joko akan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek.
Namun, kini yang bersangkutan justru bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Masalembu.
Penempatan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat yang berharap wilayah kepulauan mendapatkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan profesional.
Tokoh masyarakat Masalembu, Maktub Syarif, mengaku menerima banyak keluhan warga sejak AIPDA Joko bertugas di wilayah tersebut.
Menurutnya, berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sejak beliau bertugas di Masalembu, banyak kejanggalan yang dirasakan masyarakat, terutama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan warga kecil,” ujar Maktub, Senin (3/8/2026).
Maktub menegaskan, Kepulauan Masalembu bukanlah tempat untuk “membuang” aparat yang dinilai bermasalah.
Dikatakannya, masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keadilan.
“Masalembu membutuhkan Kanit Reskrim yang kredibel, jujur, dan berpihak pada keadilan. Warga kecil seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana amanat yang selalu disampaikan Kapolri,” tegasnya.
Dia juga menyoroti penanganan perkara terhadap seorang warga berinisial M yang diduga terkait rencana percobaan pencurian.
Menurut Maktub, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Di antaranya, siapa pelapor dalam perkara tersebut, apakah telah ada laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan, barang apa yang diduga menjadi objek tindak pidana, serta bagaimana dasar hukum penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, Maktub mengklaim bahwa saat penangkapan dilakukan di rumah terduga, surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga.
Terduga kemudian dibawa ke Polsek Masalembu dan ditempatkan di ruang tahanan.
Apabila benar prosedur tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian serius pimpinan Polri untuk memastikan setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Polri.
“Kami meminta Kapolresta Sumenep dan Kapolda Jawa Timur turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Masalembu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus terkikis,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap Kanit reskrim Polsek Masalembu tidak dapat tersambung lantaran nomer kontak tim News9.id telah diblokir.
Sementara itu, tim News9.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS












