BeritaDaerahTeknologi

Dr. Zeinudin Ingatkan Konselor Harus Melek Hukum dan Literasi Digital

83
×

Dr. Zeinudin Ingatkan Konselor Harus Melek Hukum dan Literasi Digital

Sebarkan artikel ini
Dr. Zeinudin Ingatkan Konselor Harus Melek Hukum dan Literasi Digital
FOTO: Dr. Moh. Zeinudin, pakar hukum perkawinan Universitas Wiraraja. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pakar hukum perkawinan Universitas Wiraraja, Dr. Moh. Zeinudin, menegaskan dirupsi digital yang kian memperumit persoalan rumah tangga di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Konselor Perkawinan dan Agama yang digelar PD ’Aisyiyah Sumenep di Aula Puspa Matahari SMA Muhammadiyah 1, Sabtu (30/11/2025).

Dalam forum tersebut, Dr. Zein mengurai bahwa problem keluarga kini tidak lagi berkutat pada isu klasik seperti ekonomi dan komunikasi, melainkan merambah ke konflik-konflik anyar yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Ia menyebut sejumlah fenomena baru yang kian sering ditemui yaitu ketergantungan gawai, perselingkuhan digital, kekerasan berbasis teknologi, distorsi komunikasi media sosial, hingga pergeseran peran ekonomi dalam keluarga.

Semua itu, katanya, membuat dinamika rumah tangga jauh lebih kompleks dibanding beberapa dekade sebelumnya.

“Disrupsi digital bukan hanya mengubah cara bekerja, tetapi juga cara pasangan berhubungan. Banyak konflik lahir dari ruang-ruang digital yang dulu tidak pernah dibayangkan,” ujarnya.

Menurutnya, konselor perkawinan kini dituntut menguasai lebih dari sekadar kemampuan memberi nasihat moral.

Mereka harus memahami perangkat hukum yang mengatur relasi keluarga mulai dari UU Perkawinan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, hingga ketentuan dalam KUHP terbaru tanpa menghilangkan tujuan utama, memulihkan hubungan, bukan sekadar menunjuk siapa yang benar atau salah.

“Hukum untuk manusia, dan agama untuk memuliakan manusia. Penyelesaian sengketa keluarga harus mengutamakan pemulihan martabat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Zein juga memperkenalkan konsep “manajemen sengketa rumah tangga berkeadaban”, sebuah pendekatan terpadu yang menggabungkan nilai keadilan, moralitas agama, kecakapan digital, dan mediasi humanis.

Konselor, lanjutnya, harus mampu menjadi “penjaga peradaban keluarga” mediator yang paham hukum, pembimbing moral, sekaligus edukator literasi digital.

Ia menyoroti paradoks teknologi, komunikasi semakin cepat, tetapi gangguan emosional, kecemburuan digital, dan paparan informasi toksik justru semakin sulit dikendalikan.

Konflik kecil dapat membesar menjadi sengketa hukum hingga perceraian jika tidak didampingi secara tepat.

“Banyak pasangan gagal bukan karena hilangnya cinta, tetapi karena rendahnya kecakapan mengelola konflik di ekosistem digital. Ini pekerjaan rumah besar kita,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Dr. Zein menegaskan pentingnya pendampingan keluarga yang responsif, dialogis, dan manusiawi.

“Membangun keluarga sakinah bukan kerja sehari dua hari. Ini pekerjaan peradaban,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>