SUMENEP, NEWS9 – Licin bagai belut, cerdik bagai kancil. Ungkapan itu terasa tepat menggambarkan tingkah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bukan tanpa alasan, lima ASN tertangkap kamera sedang asyik menikmati kopi hitam di sebuah warung sebelah timur kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.25 WIB, tepat saat jam kerja berlangsung.
Pantauan Media News9.id menunjukkan, para ASN tersebut tampak santai berdiskusi sambil menyeruput kopi, tanpa sedikit pun terlihat adanya pengawasan atau teguran dari atasan.
Aktivitas yang seharusnya tidak terjadi pada jam dinas itu justru menjadi potret buram kualitas SDM aparatur pemerintahan daerah.
Tidak heran jika birokrasi Pemkab Sumenep kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait buruknya pelayanan publik.
Kebiasaan ASN yang lebih memilih nongkrong di warung kopi saat jam kerja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah.
Padahal, ASN sebagai abdi negara berkewajiban menaati sumpah jabatan serta mematuhi aturan kedisiplinan.
Nongkrong di warung saat jam kerja jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang mestinya ditindak tegas.
Namun realitasnya, perilaku tersebut seakan dianggap hal biasa.
Para ASN merasa aman tanpa konsekuensi, karena sanksi tegas dari atasan maupun penegak Perda nyaris tidak pernah terlihat.
Regulasi pemerintah sudah jelas melarang ASN keluyuran saat jam kerja.
Pembahasan soal kode etik ASN tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang jadi dasarnya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 3 ayat 2 UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus mengimplementasikan nilai dasar ASN
Pasal 4 ayat 2 menyatakan nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN
Pasal 4 ayat 1 mendefinisikan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara
Pasal 5 ayat 2 huruf a sampai g merinci perilaku yang diharapkan: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan lain-lain
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 1 ayat 2 PP 42/2004 mendefinisikan kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam tugas dan kehidupan sehari-hari (Pasal 1 ayat 2)
Pasal 7 sampai 13 memuat etika terhadap diri sendiri, sesama ASN, serta kewenangan untuk menetapkan kode etik instansi dan organisasi profesi
Pasal 15 menjabarkan bahwa pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa teguran (tertutup/terbuka) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat bisa berujung pada tindakan disiplin (ringan, sedang, atau berat)
5. Peraturan Ketua Komisi ASN No. 6 Tahun 2022
PERKA KASN 6/2022 Mengatur pedoman penanganan pelanggaran nilai dasar/kode etik/kode perilaku dan netralitas ASN.
Ketika aturan tersebut diabaikan, jangan harap kualitas pelayanan publik akan membaik.
Lemahnya penegakan disiplin dan minimnya pengawasan mempertegas pentingnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Sumenep.
Perubahan nyata mutlak diperlukan untuk melahirkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk masyarakat. ***












