Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Gaji ke-13 Belum Cair, PPPK Disdik dan Damkar Sampang Tuntut Kepastian - News 9
BeritaPeristiwa

Gaji ke-13 Belum Cair, PPPK Disdik dan Damkar Sampang Tuntut Kepastian

437
×

Gaji ke-13 Belum Cair, PPPK Disdik dan Damkar Sampang Tuntut Kepastian

Sebarkan artikel ini
FOTO: (ilustrasi) Pencairan gaji ke-13. @by_News9.id
FOTO: (ilustrasi) Pencairan gaji ke-13. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Ketidakpastian pencairan gaji ke-13 membuat sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, angkat bicara.

Jumat siang (13/6), perwakilan PPPK Disdik mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 77.

Mereka menggelar audiensi guna meminta penjelasan langsung terkait keterlambatan pembayaran sejumlah hak kepegawaian yang belum diterima hingga pertengahan Juni ini.

Menurut salah satu perwakilan PPPK yang enggan disebutkan namanya, mereka mempertanyakan keterlambatan pencairan Gaji ke-13 tahun 2025, Tamsil, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), serta Tunjangan Sertifikasi Guru.

Dalam forum audiensi, terungkap bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kesalahan dalam penempatan anggaran kas oleh Dinas Pendidikan.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan pada semester pertama, tepatnya bulan Juni, justru dimasukkan ke dalam kas bulan Juli atau semester kedua.

Akibat kesalahan tersebut, proses pergeseran anggaran pun harus ditempuh, sehingga Gaji ke-13 bagi PPPK baru diperkirakan cair pada Agustus 2025.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Plt. Sekretaris Dinas belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh kontributor News9.id.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa dari pihak BKPSDM, pengusulan gaji ke-13 PPPK telah masuk dan diproses.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Laily, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) sekaligus Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, membenarkan bahwa gaji ke-13 PPPK dari Disdik dan Damkar memang belum cair.

Ia menyatakan bahwa kedua dinas tersebut mengalami permasalahan serupa, yakni kesalahan dalam penempatan anggaran kas yang seluruhnya ditempatkan di semester dua.

Situasi ini kembali menyoroti pentingnya ketelitian perencanaan anggaran di setiap instansi, agar hak-hak kepegawaian tidak menjadi korban dari kekeliruan administratif. ***

Tinggalkan Balasan