SUMENEP, NEWS9 – Marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, JawaTimur, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang ASN berinisial S, yang diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah korban, Imam, melaporkan dugaan penganiayaan itu ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juli 2026.
Persoalan itu memunculkan pertanyaan serius, ketika seorang warga mengaku menjadi korban dugaan kekerasan, mengapa perkara justru berkembang menjadi laporan balik terhadap korban.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Masrawi, keluarga korban, mengatakan pihaknya berharap kasus yang melibatkan seorang pegawai pemerintah tersebut segera mendapatkan titik terang dan kepastian hukum.
Menurutnya, status sebagai ASN semestinya menjadi tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan apabila benar terjadi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pelayanan publik.
“Seharusnya pejabat pemerintah menjadi suri teladan bagi masyarakat, baik dalam bertutur maupun dalam bersikap. Seorang aparatur harus mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat, terutama warga kecil,” ujar Masrawi, Minggu (9/8/2026).
Dia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, masyarakat memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk ketika berhadapan dengan seorang aparatur negara.
“Justru masyarakat yang menggaji pejabat pemerintah melalui negara. Kalau benar terjadi dugaan penganiayaan, jangan sampai jabatan atau status sebagai ASN kemudian dipersepsikan sebagai tameng untuk menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, Imam disebut mengalami sejumlah luka setelah peristiwa tersebut. Di antaranya luka pada bagian hidung, bahu, dan dada sebelah kanan.
Selain itu, korban juga mengeluhkan rasa perih pada mata sebelah kanan yang disebut mengganggu penglihatannya.
Di sisi lain, ASN berinisial S disebut juga membuat laporan terhadap Imam. Korban dilaporkan atas dugaan masuk ke pekarangan rumah.
Kondisi tersebut membuat perkara semakin menarik perhatian publik. Sebab, dua pihak kini sama-sama membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Masrawi menegaskan keluarga bersama pemuda Desa Marengan Laok akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
Pihak keluarga meminta kepolisian mengusut perkara secara objektif, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta membuka ruang bagi bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.
“Kami sekeluarga bersama kepemudaan Marengan Laok siap terus mengawal kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pegawai negeri sipil yang bertugas di PUPR Sumenep. Kami hanya ingin korban mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan secara transparan,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









