BeritaPariwisata

Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep

743
×

Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep
FOTO: Pengisian BBM solar subsidi di SPBU 54.694.08 Pemda ke jerigen menggunakan mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep terus bertambah dan semakin terang-terangan di siang bolong, mafia BBM ini dikenal kebal Hukum.

Pengisian BBM jenis Solar Subsidi itu Di SPBU 54.694.08, menggunakan jerigen di siang bolong, anehnya lagi pas di depan halam markas Resmob Polres Sumenep.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pengisian solar subsidi dalam jumlah besar ke jerigen bebas terjadi di SPBU 54.694.08 milik BUMD Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi tersebut berlangsung hari ini, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.51 WIB, menggunakan mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ.

Para sindikat tersebut, tidak ada rasa takut, bahkan tidak ada upaya menutup-nutupi. Padahal, banner larangan pengisian jerigen dari BPH Migas terpampang jelas di area sebelah timur SPBU pas gedung basecamp Resmob Polres Sumenep.

Ironisnya, larangan tegas dari Kementerian ESDM dan peringatan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM tak dihiraukan seolah tak lebih dari hiasan tembok. Negara hadir hanya lewat spanduk, sementara mafia bebas beroperasi.

“Sudah sangat jelas di Banner larangan pengisian jerigen di seluruh SPBU Sumenep. Tapi hari ini mereka tetap dilayani, bahkan dalam jumlah besar dan siang bolong menggunakan pikep dengan nopol tersebut. Semoga saja plat nomernya tidak diganti,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi.

Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep
FOTO: Mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ yang dijadikan angkutan BBM Solar Subsidi di SPBU 54.694.08, menggunakan jerigen di siang bolong, @by_News9.id

Lebih mencengangkan, sopir mobil pengangkut solar subsidi tersebut secara terbuka mengakui bahwa BBM solar itu milik seorang oknum wartawan berinisial L.

“Iya benar mas, ini punyaknya L. Tade’ mas, gun satu ton lebbi,” ujar sopir, mengakui pengisian lebih dari satu ton lebih solar subsidi.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis di SPBU tersebut.

Bahkan, aroma setoran rutin (upeti) kepada oknum aparat penegak hukum pun kian menyengat, agar praktik ilegal itu terus berjalan tanpa hambatan.

Situasi tersebut terasa makin menyakitkan di tengah kelangkaan solar subsidi yang terus dikeluhkan masyarakat Sumenep.

Nelayan kecil, pelaku UMKM, hingga sopir angkutan rakyat terpaksa antre atau pulang dengan tangan kosong, sementara mafia justru menjarah hak rakyat di depan mata.

“Kalau begini terus, yang jadi korban rakyat kecil. Nelayan, petani dan sopir susah cari solar, sementara mafia BBM bebas menguras jatah subsidi. Mustahil ini bisa terjadi tanpa perlindungan pihak tertentu,” tegas warga lainnya.

Namun hingga detik ini, Polres Sumenep tetap belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Saya heran, kenapa aparat masih diam saja. Apakah hukum benar-benar mau ditegakkan, atau justru sengaja dibiarkan? Ini pembiaran yang sangat mencolok,” tandas warga dengan nada geram.

Sementara itu, saat dikonfirmasi News9.id, Manager SPBU 54.694.08, Rafik, justru memberikan pernyataan yang semakin mengundang tanda tanya.

“Iya mas, mau gimana lagi. Itu karena saya tidak ada pembeli, makanya saya layani mereka,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menegaskan betapa ringannya standar kepatuhan hukum di SPBU milik BUMD, sekaligus mempermalukan fungsi pengawasan negara. ***

Tinggalkan Balasan

>