SAMPANG, NEWS9 – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pihaknya bersikap profesional dan netral dalam menangani kasus dugaan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4), menyusul adanya persepsi publik yang menilai seolah-olah kepolisian melindungi salah satu pihak.
Peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Jalan Halim Perdanakusuma, Sampang. Namun, pemilik warung kala itu tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada aparat.
“Sebaliknya, pemilik warung berinisiatif melakukan pencarian sendiri dan berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu MA (43), warga Kelurahan Rongtengah,” jelas Kapolres.
Pada Jumat (4/4) sekitar pukul 10.00 WIB, teman dari pemilik warung berinisial MS (26), warga Kecamatan Pangarengan, mencoba menghadang MA.
Namun, MA berusaha melarikan diri dan terjadi perlawanan. Dalam insiden tersebut, MA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh MS.
Tidak terima atas tindakan kekerasan itu, MA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai tindak penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan, polisi segera mengamankan MS dan melakukan pemeriksaan.
Menariknya, setelah MS ditahan, ia justru melaporkan balik MA atas tuduhan pencurian tabung gas yang menjadi sumber konflik.
“Proses hukum berjalan berimbang. Kami menerima dua laporan dari dua pihak, dan keduanya kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini, baik MA maupun MS sudah kami tahan,” tegas AKBP Hartono.
Ia menambahkan bahwa kasus penganiayaan ditangani lebih dahulu karena laporan masuk lebih awal.
Meski demikian, laporan tentang pencurian tetap ditangani secara serius dengan mengedepankan bukti dan keterangan saksi.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Kepolisian tidak berpihak pada siapa pun. Kami berdiri di tengah untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya.
MS disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara MA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ini adalah bukti bahwa Polres Sampang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum,” tutup AKBP Hartono. ***












