Kasus Cabul di Kangean Meledak, Warga Desak Hakim Hukum Pelaku Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), saat melakukan aksi demonstrasi ddi depak Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), saat melakukan aksi demonstrasi ddi depak Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial MS, seorang pengasuh yayasan di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, yang didakwa mencabuli anak di bawah umur.

Baca Juga:  Personil Polsek Tikung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas, Antisipasi Premanisme

Koordinator Lapangan Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Moh. Fari, menegaskan bahwa korban meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Ia menolak keras adanya upaya “main mata” dalam proses hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ada permainan hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa anak di bawah umur wajib dilindungi negara,” tegas Fari.

Ia menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diberikan keringanan apa pun.

“Pelaku jangan meminta diringankan hukumannya. Kejahatan seperti ini harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” katanya.

Korban dan keluarga menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu

Masyarakat Kangean juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya PN Sumenep, untuk menjalankan proses peradilan secara objektif dan transparan.

“Didiklah warga dengan benar melalui proses hukum yang tegas, tanpa intervensi politik dari mana pun,” pungkas Fari. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB