SAMPANG, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan bakal mengawal ketat pengerjaan proyek-proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun anggaran 2025.
Nilainya tak tanggung-tanggung, total Rp29.581.160.239, termasuk proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang memakan anggaran Rp8,07 miliar.
Pendampingan ini dikemas dalam program Pengamanan Proyek Strategis (PPS). oleh korp adhyaksa
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, langkah itu diawali permohonan resmi dari Pemkab Sampang dari tiga instansi yakni
Dinas Kesehatan,PUPR, dan BPBD,
yang ditandatangani Bupati.
Namun, di balik komitmen pengawalan tersebut, ada catatan penting. Hingga kini, kata Diecky, pendampingan belum sepenuhnya disetujui.
“Untuk PPS baru masuk tahap pemaparan. Masih kami telaah apakah akan dikawal atau tidak. Semua masih proses,” ujar Diecky lewat pesan singkat kepada News9.id, Senin (11/8).
Diecky menjelaskan, tidak semua proyek otomatis dikawal. Kajian dilakukan berdasarkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Hanya proyek dengan risiko tinggi yang akan mendapat pendampingan penuh.
Terdapat lima paket proyek peningkatan jalan yang dimohonkan untuk diawasi. Yakni, pembangunan Puskesmas Karang Penang – Rp7,43 miliar, Rekonstruksi Jembatan Desa Daleman – Pasarenan – Rp2,18 miliar, Pembangunan Labkesda – Rp8,07 miliar, Pemeliharaan/Peningkatan Struktur Jalan Tlambah – Palenggaan – Rp9,84 miliar, Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Rahayu – Pasarenan – Rp2,04 miliar.
Pendampingan, kata Diecky, melibatkan tim gabungan dari bidang Intelijen, Pidana Khusus, serta Perdata dan Tata Usaha Negara.
Fokusnya bukan pada aspek teknis pengerjaan atau keuangan, melainkan pada keamanan personel, pengamanan aset, dan percepatan birokrasi.
Meski tak ikut mengatur teknis proyek, Kejari memegang dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan pengawasan.
“Kalau dalam pelaksanaan ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, pendampingan akan langsung kami hentikan,” tegas Diecky.seperti dikutip jatimnet.
Sebagai bentuk pengendalian, Kejari mewajibkan dinas teknis, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pihak rekanan melaporkan progres proyek secara mingguan.
Mekanisme ini diharapkan bisa menekan risiko penyimpangan sejak dini.
Pendampingan proyek strategis oleh kejaksaan bukan hal baru di Sampang. Namun, efektivitasnya kerap dipertanyakan publik, terutama karena Kejari menegaskan tak masuk pada ranah teknis dan keuangan.
Di sisi lain, rekam jejak beberapa proyek besar di Sampang dalam lima tahun terakhir menunjukkan potensi masalah mulai dari keterlambatan, dugaan markup, hingga kualitas pengerjaan yang diragukan.
Pendampingan ala PPS memang dimaksudkan sebagai pagar sejak dini. Tapi, seperti diingatkan sejumlah pengamat, pagar sekuat apa pun tak akan efektif jika tak diiringi pengawasan teknis yang melekat dan transparansi kepada publik. ***












