MADIUM, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pada Kamis (22/1/2026), tim penyidik KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Thariq Megah yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang 14 Nomor 4, RT 7 RW 3, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan Toyota Kijang Innova.
Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum terlihat meninggalkan lokasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti maupun dokumen yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak terkejut atas kehadiran penyidik KPK di lingkungan mereka. Menurut warga, ini bukan kali pertama aparat penegak hukum mendatangi kawasan tersebut.
“Kalau memang ditangani KPK, alhamdulillah. Di lingkungan sini memang sudah lama jadi pembicaraan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebutkan bahwa Thariq Megah dikenal memiliki bisnis di bidang tanah dan properti, serta disebut memiliki sejumlah aset, termasuk sebuah vila di kawasan Telaga Wahyu, Sarangan, Kabupaten Magetan, yang disebut baru dibelinya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Kota Madiun yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta, yang terdiri dari Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juli 2025.
Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun berinisial SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun berinisial SD.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.
Uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan yang dikemas sebagai uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Madiun.
Diketahui, STIKES Bhakti Husada saat itu tengah mengajukan alih status menjadi universitas.
“Pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada RR melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.
“MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Dana tersebut diterima oleh SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ungkap Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq Megah diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan TM kepada MD,” terangnya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan Maidi tahun 2019–2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
“Dalam perkara ini juga ditemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, terutama terkait penyaluran TSP dalam bentuk uang serta tata kelola yang tidak kredibel,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih berada di kediaman Thariq Megah untuk melanjutkan proses penggeledahan. ***













>